Crimehunternews, Jember — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan institusi yang bersih, transparan, dan profesional melalui pengembangan Whistle Blowing System (WBS). Platform pelaporan daring ini menjadi sarana resmi bagi masyarakat dan internal Polri untuk melaporkan dugaan korupsi, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, maupun pelanggaran lainnya yang dilakukan oleh anggota Polri.
WBS Polri dapat diakses melalui situs resmi wbs.polri.go.id serta terintegrasi dengan platform Dumas Presisi untuk menjangkau pengaduan yang lebih luas. Sistem ini dirancang untuk menjamin kerahasiaan identitas pelapor serta memberikan perlindungan hukum, sehingga pelapor dapat menyampaikan laporan secara aman, mudah, dan cepat dengan menyertakan kronologis kejadian serta bukti pendukung.
Sejak periode 2021–2022, Polri telah secara intensif melakukan sosialisasi penggunaan WBS ke seluruh jajaran Polda dan Polres. Langkah ini bertujuan mendorong pelaporan dini terhadap indikasi tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan sewenang-wenang di lingkungan internal kepolisian.
Dalam rangka optimalisasi layanan pengaduan masyarakat, pada akhir 2025 Polri mengintegrasikan WBS dengan sistem nasional SP4N-LAPOR!. Integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses tindak lanjut laporan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Sebelumnya, pada Mei 2024, Polri juga meluncurkan fitur khusus WBS untuk mengawasi transparansi proses rekrutmen anggota Polri, mulai dari Akpol, Bintara, hingga Tamtama. Fitur ini difokuskan untuk mencegah praktik suap, percaloan, dan kecurangan dalam seleksi penerimaan anggota baru.
Melalui penguatan dan integrasi sistem pengaduan ini, Polri menegaskan komitmennya dalam membangun kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum yang berintegritas dan berkeadilan.
