Drama Gugatan Wabup di PN Jember Berakhir Lewat Putusan Sela

Foto : Bupati Jember bersama wakil bupati di DPRD Jember 

Crimehunternews, Jember – Gugatan perdata yang diajukan Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, terhadap Bupati Jember Muhammad Fawait resmi kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri (PN) Jember dalam putusan sela yang dibacakan secara elektronik pada Rabu (25/2/2026) menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Dalam perkara bernomor 131/Pdt.G/2025/PN Jmr, majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat terkait kompetensi absolut. PN Jember menyatakan perkara tersebut bukan kewenangannya untuk diperiksa dan diadili. Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp428.000.

Kuasa hukum Bupati Jember, Mohammad Husni Thamrin, mengaku tidak terkejut dengan putusan tersebut. Ia menilai gugatan yang diajukan terlalu prematur dan sarat cacat hukum. “Tidak ada yang luar biasa, sejak awal kami sudah memperkirakan putusannya akan menolak. Gugatan ini terlalu prematur dan banyak cacatnya,” ujarnya.

Menurut Thamrin, gugatan yang diajukan Djoko Susanto, termasuk gugatan rekonvensi atau gugatan baliknya, pada dasarnya menyangkut ranah kewenangan tata usaha negara. Karena itu, seharusnya menjadi kewenangan peradilan tata usaha negara, bukan pengadilan negeri.

Ia juga menyebut materi gugatan tidak sepenuhnya berada dalam ranah perdata. Beberapa pokok perkara dinilai berkaitan dengan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Sebelumnya, Agus Mashudi, warga Jember, menggugat Wakil Bupati Djoko Susanto sebagai tergugat dan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat. Gugatan tersebut menyoroti isu ketidakharmonisan kepemimpinan serta dugaan kesepakatan pembagian kewenangan sebelum keduanya terpilih.

Dalam prosesnya, Djoko Susanto mengajukan gugatan balik dengan memposisikan Agus Mashudi sebagai tergugat. Ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp25,5 miliar yang diklaim sebagai biaya selama proses pemilihan kepala daerah, serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.

Dengan putusan sela ini, perkara tersebut dipastikan tidak berlanjut di PN Jember. Para pihak masih memiliki peluang untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.(AE)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler