Jember - Fenomena kios pupuk yang kerap buka–tutup di UD Politani Lojejer mulai menimbulkan keresahan di kalangan petani. Di sejumlah wilayah, kondisi ini tidak sekadar dianggap sebagai persoalan teknis atau keterbatasan stok, melainkan telah mengarah pada dugaan adanya praktik yang merugikan petani secara sistematis, Sabtu (18/04/26).
Beberapa petani mengeluhkan bahwa kios sering kali tutup pada saat kebutuhan pupuk sedang tinggi, terutama menjelang masa tanam. Ironisnya, ketika kios kembali buka, pupuk tersedia namun dengan berbagai syarat yang dinilai memberatkan. Situasi ini memunculkan kecurigaan bahwa ada upaya “mengatur ritme” distribusi agar petani mengikuti pola tertentu yang ditentukan oleh pihak kios.
Jika kondisi tersebut benar terjadi, maka praktik ini berpotensi melanggar ketentuan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu dengan tujuan menciptakan kelangkaan dan mempengaruhi harga. Pupuk, sebagai komoditas strategis bagi sektor pertanian, masuk dalam kategori barang penting yang distribusinya diawasi ketat oleh pemerintah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, negara menegaskan kewajiban untuk menjamin ketersediaan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk, agar petani tidak dirugikan. Ketika distribusi pupuk terganggu akibat pola buka–tutup kios yang tidak wajar, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak petani.
Indikasi lain yang muncul di lapangan adalah dugaan adanya praktik penyaluran yang tidak tepat sasaran, hingga permainan data atau kartu tani. Jika terbukti, hal ini tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi juga dapat berkembang menjadi tindak pidana, terutama jika terdapat unsur kesengajaan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Pihak terkait, mulai dari distributor hingga instansi pengawas, diharapkan segera turun tangan melakukan pengecekan langsung. Transparansi stok, kepastian jam operasional kios, serta pengawasan distribusi pupuk bersubsidi harus diperketat agar tidak dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Masalah ini tidak bisa dianggap sepele. Jika dibiarkan, praktik semacam ini berpotensi merusak sistem distribusi pupuk dan pada akhirnya mengancam ketahanan pangan. Petani sebagai ujung tombak produksi justru menjadi pihak yang paling dirugikan, sementara celah permainan distribusi semakin terbuka lebar.(*)
