Jember, Crimehunternews.id - Jajaran Polres Jember kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dengan mengungkap kasus penganiayaan berat yang sempat terjadi pada Mei 2024 lalu.
Peristiwa tersebut menimpa seorang warga bernama Eca, asal Wirowongso, Ajung, yang saat itu tengah berolahraga bersama dua rekannya di sekitar Bandara Notohadinegoro. Sabtu (11/4/2026)
Dalam insiden tersebut, korban mengalami luka cukup serius. Hidungnya dilaporkan mengalami patah tulang, serta beberapa gigi tanggal akibat benturan keras.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, aparat kepolisian akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial ER dan EG.
ER diketahui merupakan warga Mumbulsari yang sempat melarikan diri ke Pulau Bali untuk bekerja. Ia baru kembali ke Jember saat momen Lebaran, yang kemudian dimanfaatkan petugas untuk melakukan penangkapan.
Sementara itu, EG yang merupakan warga Ajung, sebenarnya pernah diamankan tidak lama setelah kejadian berlangsung. Namun, saat itu polisi belum memiliki cukup bukti untuk menahannya.
Kanit Reskrim Polsek Ajung, Aiptu Vivin Mujiyanto, menjelaskan bahwa keterlibatan EG baru terungkap setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan ER.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diketahui terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat," kata Aiptu Vivin Mujiyanto
Meski demikian, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam kejadian tersebut.
Kedua pelaku yang masih buron itu disebut-sebut berperan sebagai joki kendaraan serta pelaku yang melempar batu ke arah korban.
Insiden bermula saat korban menegur para pelaku karena memarkir sepeda motor di tengah jalan. "Teguran tersebut justru memicu emosi, hingga berujung pada aksi pelemparan batu yang mengenai wajah korban. Polisi pun memastikan akan terus memburu para pelaku yang tersisa hingga tertangkap," ungkapnya. (*)
