Jember, Crimehunternews.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember melakukan langkah preventif dengan memasang banner imbauan batas kecepatan di sejumlah ruas jalan.
Pemasangan banner tersebut ditujukan khusus bagi kendaraan bermuatan barang dan tambang seperti truk tronton dan truk tambang yang kerap melintas di wilayah tersebut.
Lokasi pemasangan banner berada di titik-titik rawan kecelakaan yang tersebar di Kecamatan Kasian dan Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di jalur tersebut.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernadus Bagas Simarmata, menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Kamis (16/4/2026)
"Satlantas Polres Jember bersama Dishub Kabupaten Jember telah memasang banner imbauan di beberapa titik strategis yang dinilai memiliki tingkat kerawanan kecelakaan cukup tinggi," kata Kasatlantas AKP Bagas.
AKP Bagas mengatakan, bahwa dalam banner tersebut tercantum batas kecepatan maksimal kendaraan, yakni 20 kilometer per jam, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengendara, khususnya kendaraan bermuatan barang dan tambang.
Selain itu, seluruh pengguna jalan juga diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang telah ditetapkan
"Pihak kepolisian tidak akan ragu untuk melakukan penindakan tegas terhadap pengemudi kendaraan barang dan tambang yang melanggar aturan," ungkapnya.
AKP Bagas menegaskan, Penindakan tersebut akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memberikan efek jera kepada pelanggar.
*Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengemudi truk, agar selalu berhati-hati dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib," pungkasnya. (Nang)
