Crimehunternews.Com, Jember - Sejumlah petani kembali mengeluhkan praktik penyaluran pupuk bersubsidi yang diduga tidak sesuai aturan oleh salah satu kios yang berafiliasi dengan kelompok tani UD Politani. Kios tersebut sebelumnya sempat menjadi sorotan akibat polemik penggunaan kartu anggota atau sistem “pipil” yang dinominalkan, namun kini diduga masih menerapkan pola serupa.
Berdasarkan keterangan dari beberapa petani, sistem yang digunakan dinilai menyulitkan dan tidak transparan. Mereka mengaku harus mengikuti mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi, di mana kartu anggota kelompok tani seharusnya digunakan sebagai alat verifikasi, bukan untuk dinominalkan atau dikendalikan oleh pihak tertentu, Jum'at (17/04/26).
“Masih sama seperti dulu, kami seakan tidak punya kendali penuh atas hak kami. Semua sudah diatur dari kios,” ujar salah satu petani yang enggan disebutkan namanya.
Petani lainnya juga membenarkan bahwa praktik tersebut masih berlangsung hingga saat ini. Mereka berharap adanya perhatian serius dari pihak terkait agar distribusi pupuk bersubsidi dapat berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Secara regulasi, penyaluran pupuk bersubsidi harus mengacu pada data yang tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), serta menggunakan kartu tani sebagai alat transaksi resmi. Setiap penyimpangan, termasuk pengaturan nominal atau pembatasan yang tidak sesuai, berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak menilai bahwa kios yang terbukti melakukan pelanggaran seharusnya mendapatkan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Kasus ini pun kembali menjadi perhatian, mengingat pentingnya pupuk bagi produktivitas pertanian. Para petani berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat, sehingga hak-hak petani dapat terlindungi dan distribusi pupuk berjalan adil serta transparan.
