Harga Pupuk Subsidi Turun 20 Persen, Mulai Berlaku 22 Oktober 2025


Jember - Pemerintah resmi menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, efektif berlaku mulai Rabu, 22 Oktober 2025. Kebijakan ini diumumkan sebagai bentuk keberpihakan terhadap petani dan sektor pertanian nasional yang tengah berupaya meningkatkan produktivitas.

Penurunan harga ini meliputi berbagai jenis pupuk, mulai dari urea, NPK Phonska, hingga pupuk organik dan pupuk khusus untuk komoditas tertentu seperti tebu dan kakao. 

Kebijakan tersebut diputuskan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang diteken pada hari yang sama.

Salah satu perubahan paling signifikan terlihat pada pupuk urea, yang sebelumnya dijual dengan harga Rp 2.250 per kilogram, kini turun menjadi Rp 1.800 per kilogram. Untuk kemasan per sak (50 kilogram), harga turun dari Rp 112.500 menjadi Rp 90.000.

Jenis pupuk NPK Phonska juga mengalami penyesuaian harga. Jika sebelumnya dipatok Rp 2.300 per kilogram, kini hanya Rp 1.840. Harga per sak pun diturunkan dari Rp 115.000 menjadi Rp 92.000. Sementara pupuk NPK khusus tanaman kakao kini dihargai Rp 2.640 per kilogram.

Tak hanya pupuk kimia, pupuk organik juga mendapat perhatian. Kini, pupuk organik bersubsidi dijual dengan harga Rp 640 per kilogram. Selain itu, pupuk ZA yang diperuntukkan untuk komoditas tebu juga mendapat penyesuaian, menjadi Rp 1.360 per kilogram.

Anggota DPRD Jember dari Fraksi Partai NasDem, Khurul Fatoni, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas kabinet. Ia menyebut, presiden secara khusus meminta agar penurunan harga diumumkan serentak pada tanggal 22 Oktober.

Fatoni menambahkan, penurunan harga pupuk ini tidak akan berdampak pada beban keuangan negara. Sebab, anggaran untuk menutup selisih harga tidak diambil dari tambahan APBN, melainkan dioptimalkan dari berbagai pos anggaran Kementerian Pertanian yang sudah ada.

Menurutnya, langkah ini mencerminkan efisiensi anggaran sekaligus keberpihakan nyata terhadap petani. “Dengan harga lebih murah, petani bisa beli pupuk lebih banyak. Artinya, volume pupuk yang disalurkan juga akan meningkat,” ujarnya.

Menariknya, meskipun harga pupuk diturunkan, PT Pupuk Indonesia sebagai produsen utama justru diproyeksikan akan memperoleh keuntungan lebih besar. Fatoni menyebut perusahaan tersebut berpeluang meraih tambahan laba hingga Rp 2,5 triliun pada tahun 2026 mendatang.

Ia juga memastikan bahwa kualitas pupuk tidak akan diturunkan meski harganya lebih murah. Justru, dengan kebijakan ini, diharapkan produksi pertanian nasional dapat meningkat secara signifikan tanpa membebani petani maupun negara.

Kebijakan penurunan harga pupuk ini disambut positif oleh banyak kalangan, terutama petani yang selama ini mengeluhkan tingginya harga input pertanian. Pemerintah berharap, langkah ini menjadi salah satu solusi konkret untuk memperkuat ketahanan pangan nasional. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler