Pengacara di Jember Diperiksa Polisi, FKA Sebut Kriminalisasi Profesi


Jember - Puluhan advokat yang tergabung dalam Forum Kerabat Advokat (FKA) Jember mendatangi Mapolres Jember, Jumat (26/12/2025). Mereka menyampaikan keprihatinan atas pemeriksaan terhadap Kurniawan SH alias Wawan, seorang pengacara yang dilaporkan oleh sejumlah anggota DPRD Jember.


Laporan tersebut diajukan oleh anggota DPRD Jember dari Komisi B dan Komisi C. Aduan itu berkaitan dengan pernyataan Kurniawan dalam sebuah video yang menanggapi kegiatan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Perumahan Rengganis 2.


Perwakilan FKA Jember, Ubaidillah SH, menilai proses hukum yang berjalan berpotensi mengarah pada kriminalisasi profesi advokat. Ia menegaskan bahwa pernyataan Kurniawan disampaikan dalam konteks menjalankan tugas sebagai kuasa hukum, bukan sebagai pendapat pribadi.


Menurut Ubaidillah, advokat memiliki kewajiban menyampaikan pandangan hukum demi melindungi kepentingan klien. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap pernyataan tersebut dinilai perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan preseden yang membatasi kebebasan profesi advokat.


"Dalam perkara ini, Kurniawan diketahui diperiksa dengan sangkaan Pasal 27A juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut mengatur dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Ubaidillah.


Ubaidillah mengungkapkan, FKA Jember menilai penerapan pasal pencemaran nama baik harus dilakukan secara proporsional. Mereka mengingatkan agar penegakan hukum tidak menimbulkan kesan penggunaan instrumen pidana untuk merespons kritik atau pendapat hukum.


"Selain mendatangi Mapolres Jember, FKA Jember sebelumnya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condro. Namun hingga pemeriksaan berlangsung, permohonan audiensi tersebut belum mendapatkan tanggapan resmi," tuturnya.


FKA Jember juga menyatakan akan menyurati Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Jember. Langkah itu dilakukan untuk meminta klarifikasi terkait prosedur sidak yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD, khususnya menyangkut pemberitahuan kepada pihak yang menjadi objek sidak.


Perkara ini bermula dari video pernyataan Kurniawan yang mengibaratkan sidak tanpa izin seperti memasuki pekarangan orang lain. Pernyataan tersebut kemudian memicu keberatan dari sejumlah anggota DPRD Jember dan berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler