Pelaku diketahui berinisial MJ (24), warga Dusun Congapan, Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. Ia menjabat sebagai asisten kepala toko di salah satu gerai Alfamart yang berlokasi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari, Jember.
Peristiwa bermula pada Kamis pagi, 21 Agustus 2025, saat MJ mendapat tugas untuk menyetor hasil penjualan harian toko ke mesin setor tunai (CDM) yang tersedia di Alfamart cabang Gambirono. Total uang yang harus disetorkan mencapai Rp 38 juta.
Namun, alih-alih menyetor seluruh uang, MJ hanya memasukkan Rp 1 juta ke dalam mesin CDM. Sisa uang sebesar Rp 37 juta justru ditransfer ke rekening pribadinya di Bank BCA, tanpa sepengetahuan perusahaan.
Dari pengakuan MJ, uang tersebut langsung digunakan untuk berjudi online sebesar Rp 32 juta. Sementara sisanya, yakni Rp 5 juta, dipakai untuk melunasi pinjaman daring (pinjol) yang menjeratnya sebelumnya.
Pihak manajemen Alfamart yang merasa curiga atas selisih setoran kemudian melakukan audit internal. Dari hasil pengecekan, ditemukan adanya indikasi penggelapan, dan kasus ini pun segera dilaporkan ke Polsek Bangsalsari.
Kapolsek Bangsalsari AKP Joko Sumargo melalui Kanit Reskrim Aipda Benny Wicaksono membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jum'at (22/8/2025)
"Perbuatan MJ tergolong sebagai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP. Karena ia menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan oleh perusahaan," ungkap Aipda Benny dalam keterangan resminya.
Penggelapan dalam jabatan merupakan tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan penggelapan biasa. Hal ini dikarenakan pelaku memanfaatkan posisi dan wewenang yang seharusnya dijalankan dengan integritas.
Kini, MJ harus menanggung akibat dari perbuatannya. Tak hanya kehilangan pekerjaan, ia juga menghadapi ancaman hukuman penjara. Nasibnya berubah drastis hanya dalam hitungan hari, karena candu pada judi online yang semakin marak di kalangan muda.
"Kasus ini menjadi peringatan keras akan bahaya laten judi digital. Ketika kontrol diri hilang, bukan hanya uang yang habis terbakar, tapi juga masa depan yang ikut hancur dalam sekejap," pungkasnya. (*)