Lumajang, Crimehunternews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang melalui Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Operasi yang berlangsung selama 12 hari, sejak 12 hingga 23 Agustus 2026, tersebut membuahkan hasil dengan terungkapnya 23 kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten Lumajang.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 29 tersangka. Mereka terdiri atas 28 laki-laki dan satu perempuan yang diduga terlibat dalam berbagai jaringan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Lumajang AKBP Riki Yariandi mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah petugas menjalankan serangkaian kegiatan penyelidikan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi titik transaksi narkoba.
“Dari hasil Operasi Tumpas Narkoba 2026, Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil mengungkap sebanyak 23 kasus di beberapa tempat kejadian perkara,” kata Riki.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 172,62 gram sabu, 4.505 butir pil obat keras berbahaya (okerbaya), serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba sebesar Rp29,8 juta.
Selain itu, polisi menyita 27 telepon seluler, 11 sepeda motor, empat timbangan digital dan empat alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Menurut AKBP Riki, keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari proses penyelidikan dan pengintaian yang dilakukan anggota di lapangan. Polisi juga menerapkan metode counter delivery untuk mengungkap aktivitas para pelaku.
Di sisi lain, modus peredaran narkoba yang ditemukan petugas dinilai semakin beragam. Pelaku tidak hanya melakukan transaksi secara langsung, tetapi juga memanfaatkan komunikasi daring dan jasa kurir untuk mengedarkan barang terlarang.
Polisi juga menemukan penggunaan modus “ranjau” dalam sejumlah transaksi. Dalam pola tersebut, pembeli terlebih dahulu melakukan pembayaran melalui transfer sebelum pelaku memberikan informasi mengenai lokasi barang yang telah disembunyikan.
"Barang kemudian ditinggalkan di titik tertentu dan pembeli mengambilnya sendiri sesuai petunjuk yang diberikan pelaku. Cara tersebut dinilai menyulitkan petugas karena antara penjual dan pembeli tidak selalu melakukan pertemuan secara langsung," tuturnya
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Lumajang Iptu Dwi Sugiyanto menambahkan, dari total 29 tersangka yang diamankan, sebanyak 21 orang diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan delapan lainnya merupakan pengguna.
"Mayoritas tersangka diketahui masih berusia relatif muda. Sebagian di antaranya telah memiliki pekerjaan dan keluarga. Polisi juga mengidentifikasi seorang bandar yang diduga menjalankan aktivitasnya di wilayah Kalipepe, Kabupaten Lumajang," jelasnya.
Terhadap para tersangka, polisi menerapkan ketentuan hukum sesuai peran masing-masing. Pengedar dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara antara lima hingga 20 tahun.
Sementara itu, para pengguna dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. "Polres Lumajang juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran narkoba melalui Polres Lumajang atau layanan kepolisian 110," pungkasnya. (*)
