Polres Jember Imbau Warga Stop Main Hakim Sendiri, Serahkan Persoalan kepada Polisi


Jember, Crimehunternews.com - Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi persoalan atau dugaan pelanggaran hukum. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Imbauan tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Jember AKP Ario Senopati Joyonegoro. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri dengan menghakimi seseorang yang dianggap melakukan kesalahan. Senin (24/8/2026)


"Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan karena setiap orang yang diduga melakukan pelanggaran tetap memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata AKP Ario Senopati.


AKP Ario mentampaiak, main hakim sendiri, termasuk tindakan kekerasan terhadap orang maupun barang yang dilakukan secara bersama-sama, dapat berujung pada persoalan pidana. Karena itu, masyarakat diminta mempertimbangkan konsekuensi hukum sebelum melakukan tindakan terhadap pihak lain.


"Ketentuan mengenai tindakan kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP perlu menjadi perhatian masyarakat. Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut dapat mencapai tujuh tahun penjara," tuturnya.


AKP Ario menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di tengah masyarakat sebaiknya tidak diselesaikan dengan cara kekerasan. Tindakan spontan atau pengeroyokan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi orang-orang yang terlibat.


Ia meminta masyarakat untuk menyerahkan penanganan terhadap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Polisi akan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.


“Laporan ke polisi jika ada masalah, Polri siap menangani secara profesional,” demikian imbauan yang disampaikan AKP Ario kepada masyarakat.


AKP Ario menambahkan, dengan melaporkan persoalan kepada kepolisian, masyarakat dapat membantu aparat melakukan penanganan secara objektif. Setiap laporan nantinya akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta, bukti, serta prosedur hukum yang berlaku.


Imbauan tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi maupun persoalan yang belum jelas kebenarannya. Sebelum mengambil tindakan, warga diharapkan memastikan persoalan tersebut ditangani melalui mekanisme hukum.


Polres Jember mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban dengan menghindari segala bentuk kekerasan. "Jika terjadi perselisihan atau dugaan tindak pidana, warga diminta segera melapor kepada kepolisian dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri," tandasnya. (Nang)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler