Jember, Crimehunternews.com – Upaya Polres Jember memberantas peredaran narkotika dan obat keras tertentu (okerbaya) kembali membuahkan hasil. Dalam Operasi Tumpas Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, polisi mengungkap puluhan kasus dan mengamankan puluhan orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Operasi yang digelar mulai 12 hingga 23 Agustus 2026 tersebut berhasil mengungkap 27 kasus dengan total 29 tersangka. Dari jumlah tersebut, 25 kasus merupakan perkara narkotika, sedangkan empat lainnya berkaitan dengan peredaran obat keras tertentu.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut juga disertai penyitaan sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu dengan total berat ratusan gram, 142 butir ekstasi, serta sekitar 96 ribu butir obat keras tertentu.
Selain itu, polisi turut mengamankan enam timbangan digital dan 32 unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas penyimpanan maupun transaksi narkotika.
“Dari total kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 25 kasus merupakan perkara narkotika dan empat kasus terkait okerbaya,” ujar AKBP Alaiddin, Selasa (1/9/2026).
Salah satu kasus menonjol terjadi di Jalan Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru. Pada Senin, 3 Agustus 2026, polisi menangkap dua orang berinisial HT dan LY.
Dari tangan keduanya, petugas menemukan sabu dengan berat bersih masing-masing sekitar 98,89 gram. Total sabu yang diamankan dalam kasus tersebut mencapai 195,45 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon seluler.
Pengungkapan lainnya dilakukan di kawasan Jalan Ikan Paus, Kecamatan Kaliwates, pada Selasa, 11 Agustus 2026. Seorang pria berinisial AS diamankan dengan barang bukti berupa 71,16 gram sabu dan 122 butir ekstasi.
Petugas juga menemukan satu timbangan digital dan sebuah telepon seluler. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga menggunakan modus transaksi sistem ranjau untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.
Kasus kembali terungkap di Kecamatan Tanggul pada Rabu, 19 Agustus 2026. Polisi menangkap tersangka berinisial MAY dan menyita sekitar 147 gram sabu serta 20 butir ekstasi.
Dari pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan satu timbangan digital dan dua telepon seluler. Sabu tersebut diduga akan dikirim kepada seseorang berinisial PR yang berada di Bali.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait di Bali.
Tidak berhenti di situ, pada Rabu, 26 Agustus 2026, petugas kembali mengamankan seorang tersangka berinisial JB. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai adanya pemesanan sabu.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 96,19 gram.
Sementara itu, pemberantasan tidak hanya menyasar narkotika. Peredaran obat keras tertentu juga menjadi perhatian dalam operasi tersebut.
Pada Minggu, 16 Agustus 2026, polisi menangkap seorang pelaku berinisial H di sebuah rumah di Dusun Sumberlanas, Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo.
Hasil pengembangan kasus tersebut kemudian mengarah kepada tersangka lain di wilayah Kecamatan Mojosari. Polisi menemukan puluhan ribu butir obat berwarna putih yang diduga diedarkan tanpa izin.
Kasatnarkoba Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan mengatakan seluruh tersangka beserta barang bukti yang telah diamankan kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
Kapolres Jember AKBP Alaiddin menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Penegakan hukum, kata dia, harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan dan edukasi.
Ia meminta orang tua turut meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jember,” pungkasnya. (*)
