Jember, Crimehunternews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember kembali mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan segitiga yang masih sering terjadi dalam transaksi jual beli, baik secara online maupun tatap muka.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Ario Senopati Joyonegoro, menjelaskan bahwa modus ini memanfaatkan kelengahan penjual dan pembeli dengan cara memanipulasi komunikasi di antara keduanya. Akibatnya, kedua pihak sama-sama menjadi korban tanpa menyadari adanya pihak ketiga yang mengambil keuntungan.
Dalam aksinya, pelaku terlebih dahulu menghubungi penjual asli dan berpura-pura sebagai calon pembeli. Selanjutnya, pelaku menawarkan barang yang sama kepada korban lain dengan mengaku sebagai penjual. Setelah korban menyatakan setuju untuk membeli, pelaku meminta pembayaran ditransfer ke rekening miliknya.
"Penipuan segitiga merupakan modus kejahatan yang melibatkan pihak ketiga dengan memanipulasi komunikasi antara penjual dan pembeli sehingga keduanya tidak menyadari sedang dimanfaatkan oleh pelaku," kata AKP Ario Senopati Joyonegoro, Rabu (23/7/2026).
AKP Ario mengatakan, korban yang telah melakukan pembayaran tidak pernah menerima barang yang dijanjikan. Sementara itu, penjual asli juga tidak memperoleh uang hasil penjualan karena pembayaran masuk ke rekening pelaku. Kondisi tersebut membuat kedua belah pihak sama-sama mengalami kerugian.
"Untuk menghindari modus tersebut, masyarakat diminta tidak terburu-buru dalam menyelesaikan transaksi. Setiap transaksi sebaiknya diawali dengan verifikasi identitas penjual maupun pembeli, termasuk memastikan kesesuaian nama pemilik rekening dengan pihak yang berkomunikasi," tuturnya.
AKP Ario menambahkan, masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada bukti transfer atau tangkapan layar pembayaran yang dikirimkan lawan transaksi karena dokumen tersebut dapat dimanipulasi.
Satreskrim Polres Jember juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi melalui perantara yang tidak jelas serta tidak memberikan kode OTP, PIN, kata sandi, maupun kode verifikasi kepada siapa pun.
"Apabila menjadi korban penipuan, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian terdekat dengan membawa bukti percakapan, bukti transfer, dan dokumen pendukung lainnya agar proses penyelidikan dapat segera dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)
