REI Jember Klarifikasi Laporan APERSI, Sebut Pembebasan BPHTB dan PBG untuk MBR Sudah Berlaku Sejak 2025


Jember, Crimehunternews.id - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Komisariat Jember meluruskan informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum menerapkan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).


Sebelumnya, laporan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (DPP APERSI) per 18 Juli 2026 yang dipublikasikan sejumlah media nasional mencantumkan 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang dinilai belum optimal atau belum melaksanakan kebijakan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk rumah MBR.


Di Jawa Timur, daerah yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Kabupaten Bojonegoro, Malang, Situbondo, Banyuwangi, Jember, Blitar, Nganjuk, Kediri, Ngawi, serta Kota Pasuruan.


Ketua DPD REI Jawa Timur Komisariat Jember, Abdus Salam, menyatakan data yang disampaikan APERSI tidak sesuai dengan kondisi di Kabupaten Jember. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jember telah menerapkan pembebasan BPHTB dan retribusi PBG sejak 2025, tidak lama setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.


"Program gratis BPHTB dan gratis PBG di Jember sudah berjalan sejak 2025. Pemerintah daerah langsung mengambil langkah setelah regulasi dari pemerintah pusat terbit. Program ini juga menjadi stimulus bagi pengembang sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah serta mendukung program nasional pembangunan tiga juta rumah," ujar Salam saat dikonfirmasi, Rabu (22/7/2026).


Ia menyebutkan nilai pembebasan BPHTB yang telah diberikan Pemerintah Kabupaten Jember hingga saat ini mencapai sekitar Rp15 miliar.


Karena itu, REI Jember merasa perlu memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat maupun pemerintah pusat.


"Kami hanya ingin mengklarifikasi bahwa informasi yang menyebut Kabupaten Jember belum memberikan pembebasan BPHTB bisa jadi kurang tepat atau datanya belum diperbarui," katanya.


Menurut Salam, apabila informasi tersebut tidak segera diluruskan, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemerintah Kabupaten Jember.


"Kalau tidak diluruskan, dampaknya bisa negatif. Karena Mendagri juga mengeluarkan aturan bahwa akan berpotensi pidana apabila itu tidak dilaksanakan. Padahal pemerintah daerah, terutama Bupati Jember Gus Fawait, sejak awal menyambut baik kebijakan ini dan menjadikannya sebagai salah satu program prioritas untuk mendukung penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," ujarnya.


Sebagai dasar hukum, pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Jember diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Hendy Siswanto pada 30 Januari 2025.


Sementara itu, pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Muhammad Fawait pada 10 April 2025.


Salam menegaskan dukungan Pemerintah Kabupaten Jember terhadap program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah telah berjalan sesuai kebijakan yang berlaku. "Karena itu, informasi mengenai pelaksanaan program tersebut dapat disampaikan berdasarkan data terbaru agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler