Wahana Mahal Tapi Mangkrak, Flying Fox Kemuning Lor Jadi Sorotan

Foto : Kondisi terkini wahana flaying fox yang belum pernah digunakan sama sekali 

Jember, Crimehunternews.Com - Keberadaan wahana flying fox di Desa Kemuning Lor, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, kembali menjadi sorotan publik. Fasilitas yang dibangun menggunakan dana desa tersebut hingga kini belum pernah difungsikan sejak selesai dikerjakan, meski telah menghabiskan anggaran yang disebut cukup fantastis, Minggu (19/04/26).

Sorotan terhadap wahana mangkrak ini bahkan sempat disampaikan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, dalam agenda “Bunga Desaku” di Rembangan. Dalam kesempatan tersebut, ia menyinggung adanya pembangunan fasilitas desa yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Di lapangan, warga menilai keberadaan flying fox tersebut hanya menjadi simbol pemborosan anggaran. “Dari awal selesai dibangun memang belum pernah digunakan. Tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” ungkap R salah satu warga.

Pihak pengelola melalui Ketua BUMDes, Ardi, menyatakan bahwa wahana belum dioperasikan karena belum tersedia operator yang memiliki sertifikasi. Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Kemuning Lor, Budi, yang mengakui bahwa hingga kini belum ada tenaga operator yang memenuhi syarat.

Namun alasan tersebut dinilai tidak cukup kuat untuk membenarkan mangkraknya fasilitas yang telah menelan dana desa. Sejumlah pihak menilai pembangunan tanpa kesiapan operasional menunjukkan lemahnya perencanaan dan berpotensi melanggar aturan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (1) dan (2), kepala desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, serta mengutamakan kepentingan masyarakat. Selain itu, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, ditegaskan bahwa setiap kegiatan yang didanai harus direncanakan secara matang dan memberikan manfaat nyata.

Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya unsur kelalaian serius atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan desa, maka hal tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau daerah.

Masyarakat pun mendesak pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Selain itu, aparat penegak hukum juga diminta untuk melakukan penyelidikan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa.

Wahana yang seharusnya menjadi potensi wisata dan sumber pendapatan desa kini justru menjadi beban, tanpa asas manfaat yang jelas. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk kegagalan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran, yang pada akhirnya merugikan masyarakat.

Jika tidak segera ditindaklanjuti, proyek mangkrak ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam tata kelola dana desa, sekaligus memperkuat ketidakpercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran di tingkat desa.(AE)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler