Jember, Crimehunternews.id — Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi mengumumkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah bagi masyarakat Kabupaten Jember. Kebijakan ini disampaikan dalam kegiatan Pro Gus’e yang digelar di lobby instalasi rawat jalan RSUD dr. Soebandi. Kamis malam (23/4/2026)
Acara tersebut dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Kehadiran para pejabat ini menunjukkan dukungan penuh terhadap program yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
Dalam sambutannya, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan, bahwa penghapusan yang dimaksud hanya berlaku untuk denda atau sanksi administrasi. Sementara itu, pokok pajak tetap harus dibayarkan oleh wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Program ini berlaku mulai saat pengumuman hingga 30 Juni 2026. Pemerintah Kabupaten Jember memberikan kesempatan luas kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda keterlambatan," kata Bupati Jember Muhammad Fawait.
Bupati juga menyoroti bahwa banyak masyarakat yang terlambat membayar pajak bukan karena kesengajaan, melainkan karena faktor lupa atau keterbatasan akses layanan. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak.
"Jenis pajak yang termasuk dalam kebijakan ini cukup beragam. Di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak makanan dan minuman, hotel, parkir, serta hiburan. Pajak lain yang termasuk adalah pajak air tanah dan pajak mineral bukan logam dan batuan.
"Tak hanya memberikan keringanan, Pemkab Jember juga meningkatkan akses pelayanan pajak. Masyarakat kini tidak perlu lagi datang ke pusat kota untuk mengurus administrasi perpajakan," ujarnya
Bupati menambahkan, bahwa pelayanan telah disediakan di beberapa titik wilayah yang mewakili daerah-daerah jauh dari pusat kota. Langkah ini diambil untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat dan meningkatkan efisiensi.
Lanjut Bupati, bahwa pemerintah berkomitmen memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, khususnya di bidang perpajakan. Dengan sistem yang lebih dekat dan mudah dijangkau, diharapkan partisipasi masyarakat semakin meningkat.
"Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Jember berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dapat tumbuh. Selain itu, penghapusan denda diharapkan mampu mendorong peningkatan penerimaan daerah tanpa memberatkan wajib pajak," pungkasnya. (*)
