Foto : RDP bersama komisi A di DPRD Kabupaten Jember
JEMBER – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Yayasan Laskar Jahanam dengan Komisi A DPRD Jember digelar di ruang Banmus DPRD Jember, Senin (3/3/2026) pukul 10.45–11.55 WIB. Hearing tersebut merupakan tindak lanjut atas surat pengaduan Yayasan Laskar Jahanam Nomor: LJ.P/K/011/II/2026 terkait persoalan pembongkaran kios milik warga di Desa Tembok Rejo, Kecamatan Gumukmas.
RDP dipimpin Sekretaris Komisi A DPRD Jember dari Fraksi Partai Gerindra, Siswono S.IP, dan diikuti sekitar 30 peserta. Turut hadir Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember HM. Holil Asyari, M.Pd.I (Fraksi Partai Golkar), Kabag Hukum Jember Ervan Setiawan S, STP., M.M, Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus Budiyanto, perwakilan anggota Laskar Jahanam, serta perwakilan masyarakat Tembok Rejo.
Dalam pembukaan, Siswono menyampaikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kepala Desa Tembok Rejo dan Camat Gumukmas yang telah diundang. Ia menegaskan, meski tanpa kehadiran pihak terkait, forum tetap dilaksanakan guna mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.
“Kami ingin mendengar secara langsung permasalahan yang terjadi. Namun kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak desa dan kecamatan,” tegasnya.
Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus Budiyanto, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada solusi maupun kejelasan terkait pembongkaran kios warga yang disebut dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan. Ia mengungkapkan, sebelumnya telah dilakukan hearing di tingkat Muspika Kecamatan Gumukmas dan terdapat kesepakatan ganti rugi, namun tidak terealisasi.
“Perwakilan warga sudah menandatangani kesepakatan, tetapi kepala desa meninggalkan lokasi tanpa tanda tangan. Sampai hari ini berita acara pun tidak kami terima,” ujarnya.
Perwakilan masyarakat Tembok Rejo, Arief, menjelaskan bahwa lahan kios tersebut awalnya dipersiapkan untuk pasar desa dan merupakan tanah kas desa. Namun dalam perkembangannya terjadi jual beli kios yang diketahui pemerintah desa, bahkan terdapat kwitansi bertuliskan sewa kios. Ia juga menyoroti pelaksanaan musyawarah desa yang dinilai tidak transparan karena warga tidak diundang, tetapi berita acara tetap diterbitkan.
“Kami hanya ingin ada solusi, baik ganti rugi maupun relokasi. Sampai detik ini belum ada kejelasan,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Jember, Ervan Setiawan, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan pendapat hukum secara komprehensif karena belum memperoleh informasi lengkap dari semua pihak, termasuk Camat dan Kepala Desa. Ia mengusulkan agar pada hearing berikutnya turut mengundang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar pembahasan lebih menyeluruh.
Wakil Ketua Komisi A, HM. Holil Asyari, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran unsur Muspika tanpa konfirmasi. Ia menegaskan DPRD Jember tidak akan meninggalkan persoalan tersebut dan akan terus mengawal aspirasi warga.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas kami. Persoalan ini akan tetap kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, perwakilan Laskar Jahanam juga mendesak DPRD untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Menanggapi hal itu, Siswono menjelaskan bahwa pihaknya perlu terlebih dahulu menganalisis kronologi dan mengumpulkan data serta bukti yang valid agar langkah yang diambil tidak bertentangan dengan ketentuan hukum.
Komisi A DPRD Jember berencana menjadwalkan ulang RDP dengan mengundang seluruh unsur Muspika, DPMD, Bagian Hukum, serta stakeholder terkait guna memperjelas duduk perkara dan mencari solusi konkret atas polemik pembongkaran kios di Desa Tembok Rejo.
Rapat dengar pendapat berakhir pukul 11.55 WIB dalam suasana kondusif dengan komitmen untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
