Foto : Penandatanganan surat kontrak Dinas Perhubungan dan BPJS ketenagakerjaan
CRIMEHUNTERNEWS.COM, JEMBER –Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember resmi menjalin kerja sama dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di sektor transportasi. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja rentan.
Melalui program ini, sebanyak 4.960 pekerja sektor transportasi di Kabupaten Jember yang terdiri dari pengemudi ojek online (ojol), ojek konvensional (opang), penarik becak, serta penjaga pintu lintasan kereta api akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan yang diberikan meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja yang setiap hari menghadapi risiko tinggi saat menjalankan aktivitasnya di jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember, Gatot Triyono, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jember dan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, program tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja transportasi yang selama ini berperan penting dalam mendukung mobilitas masyarakat.
“Pengemudi ojek online, opang, penarik becak, serta penjaga pintu lintasan kereta api memiliki peran besar dalam mendukung layanan transportasi masyarakat di Kabupaten Jember. Oleh karena itu, melalui kerja sama ini kami berharap para pengemudi dapat memperoleh perlindungan yang layak sehingga mereka dan keluarganya merasa lebih aman,” ujar Gatot.
Ia juga berharap program perlindungan bagi pekerja sektor transportasi ini dapat terus dianggarkan kembali pada tahun-tahun mendatang, minimal dengan jumlah peserta yang sama bahkan dapat ditingkatkan.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember, Dadang Komarudin, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan yang belum sepenuhnya terlindungi.
Baca Juga :
https://www.crimehunternews.com/2026/03/angin-kencang-terjang-sejumlah-wilayah.html
Menurutnya, para pengemudi ojek, penarik becak, serta penjaga pintu lintasan kereta api yang setiap hari bekerja di jalan memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi sehingga perlindungan ini menjadi sangat penting.
“BPJS Ketenagakerjaan siap menerima amanah perlindungan ini. Kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Pemerintah Kabupaten Jember yang telah memberikan bantuan iuran bagi para pekerja sektor transportasi,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan bahwa program tersebut juga merupakan bagian dari upaya mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kerja sama ini kami ingin memastikan para pekerja transportasi, khususnya pengemudi ojek, penarik becak, dan penjaga pintu lintasan kereta api di Kabupaten Jember mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya program JKK dan JKM, para pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang karena telah memiliki perlindungan apabila terjadi risiko selama bekerja,” jelasnya.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Jember yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember juga terus mendorong peningkatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) bagi seluruh pekerja di Kabupaten Jember. (AE)
