Jember, Crimehunternews.id - Sejumlah warga mendatangi markas Laskar Jahanam untuk mengadukan terbitnya surat lelang atas aset sawah yang sebelumnya mereka jadikan jaminan pinjaman di salah satu bank milik negara. Kedatangan mereka bertujuan meminta pendampingan setelah merasa dirugikan oleh proses yang dinilai tidak transparan. Senin (16/2/2026)
Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus, yang menerima langsung pengaduan tersebut, mengatakan para warga mengaku terkejut saat mengetahui sawah mereka masuk dalam daftar lelang. Mereka menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan resmi ataupun penjelasan rinci sebelum surat lelang diterbitkan.
"Sawah itu diagunkan sebagai jaminan kredit untuk kebutuhan usaha dan biaya hidup. Namun dalam perkembangannya, muncul persoalan administrasi yang mereka nilai janggal hingga berujung pada keluarnya surat lelang dari pihak bank," ujar Dwi Agus
Dwi Agus mengungkapkan, warga juga menyatakan tidak mendapatkan ruang komunikasi yang cukup untuk membahas keterlambatan pembayaran atau mencari solusi alternatif. Mereka merasa proses berjalan sepihak tanpa adanya upaya mediasi atau restrukturisasi.
Ia menilai kondisi tersebut patut dipertanyakan. Ia menegaskan bahwa setiap tahapan penagihan hingga pelelangan agunan seharusnya dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan tertulis, somasi, serta kesempatan bagi debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.
"Sebagai bank milik negara, lembaga tersebut semestinya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Terlebih lagi, aset yang terancam dilelang merupakan lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan keluarga petani," ungkapnya.
Dwi Agus menyampaikan, dalam waktu dekat, kami akan mempelajari seluruh dokumen terkait, mulai dari perjanjian kredit, riwayat pembayaran, hingga mekanisme penerbitan surat lelang. Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran prosedur.
Selain itu, kami berencana melayangkan permintaan klarifikasi resmi kepada pihak bank guna memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum serta tahapan yang telah ditempuh. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, upaya hukum menjadi opsi yang dipertimbangkan.
Kasus ini pun menarik perhatian karena menyangkut keberlangsungan ekonomi warga kecil. "Kami berharap penyelesaian dapat dilakukan secara adil dan terbuka, sehingga hak-hak masyarakat tetap terlindungi tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)
