Diduga Tahan Ijazah dan Bayar Upah di Bawah UMK, Mantan Karyawan Mengadu ke Laskar Jahanam



Jember, Crimehunternews.id - Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mencuat di Kabupaten Jember setelah sejumlah mantan pekerja mengadukan sebuah perusahaan di Kabupaten Jember ke Laskar Jahanam. Aduan tersebut berkaitan dengan penahanan ijazah asli hingga pembayaran upah yang disebut berada di bawah ketentuan upah minimum kabupaten (UMK).


Para pelapor mendatangi markas organisasi itu dengan harapan memperoleh pendampingan hukum. Mereka mengaku kesulitan mengambil kembali ijazah yang sebelumnya diserahkan saat proses rekrutmen kerja.


Salah satu mantan pekerja BS menyampaikan bahwa ijazah aslinya dari SMKN 3 Jember ditahan sejak 13 November 2024. Ia mengaku baru bisa mengambil dokumen tersebut apabila membayar penalti sebesar Rp 3 juta kepada pihak perusahaan.


Ketua Laskar Jahanam Dwi Agus melalui Sekjen Wahyu menyatakan pihaknya akan mengawal laporan tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak seharusnya dijadikan alat jaminan kerja, apalagi dikaitkan dengan kewajiban pembayaran tertentu.


"Dalam regulasi ketenagakerjaan, tidak terdapat aturan yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah pekerja. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tidak mengatur praktik tersebut sebagai hal yang dibenarkan," ujar Sekjen Laskar Jahanam Wahyu.


Wahyu m ngatakan, selain persoalan ijazah, para pekerja juga mengaku tidak pernah menerima salinan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Padahal, aturan mewajibkan perjanjian dibuat tertulis dan masing-masing pihak memegang salinan. Jika tidak dipenuhi, status hubungan kerja berpotensi berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).


Masalah lain yang disorot adalah besaran upah sebesar Rp1.700.000 per bulan. Nilai tersebut disebut lebih rendah dari UMK Jember 2025 yang mencapai Rp2.838.642, sehingga terdapat selisih signifikan setiap bulan yang merugikan pekerja.


Lanjut Wahyu, larangan pembayaran upah di bawah standar minimum ditegaskan dalam Pasal 88E UU Cipta Kerja. Sementara itu, sanksi pidana bagi pelanggaran upah minimum diatur dalam Pasal 185 UU Ketenagakerjaan dengan ancaman penjara dan denda ratusan juta rupiah.


Tak hanya itu, para pekerja juga mempersoalkan potongan Rp200.000 per bulan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan yang seluruhnya dibebankan kepada mereka. 


Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, iuran jaminan sosial seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara pemberi kerja dan pekerja. 


"Laskar Jahanam menyatakan siap mengawal laporan tersebut melalui jalur mediasi hingga langkah hukum apabila diperlukan," tegasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler