Aksi LSM Topi Bangsa di Kantor KAI Daop 9 Jember, Desak Pembukaan Segel Rumah Warga Jalan Mawar

 

Foto: Aksi yang dilakukan di depan PT. KAI Daop 9 Jember

Crimehunternews, Jember – Aksi unjuk rasa digelar oleh LSM Topi Bangsa di Kantor PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember, Jumat (13/2/2026). Aksi yang berlangsung pukul 14.00 hingga 15.05 WIB itu diikuti sekitar 30 orang massa yang menuntut pembukaan kembali akses rumah warga di Jalan Mawar, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, yang sebelumnya disegel terkait sengketa lahan.

Koordinator aksi, Baiquni Purnomo atau Gus Baiqun, dalam orasinya mendesak pihak KAI agar membuka kembali akses menuju rumah warga terdampak pengosongan. 

Menurutnya, segala bentuk tindakan pengosongan atau penutupan akses secara permanen harus didasarkan pada perintah eksekusi resmi yang memiliki kekuatan hukum. Ia juga menegaskan pihaknya siap memperjuangkan hak warga dan meminta segel segera dibuka.

Aksi tersebut kemudian dilanjutkan dengan mediasi antara perwakilan massa aksi, warga, pihak KAI, dan aparat kepolisian. Perwakilan pengamanan Daop 9, Kolonel Pasgat Nevy Dennyson Hutagalung, menyampaikan bahwa pertemuan dilakukan untuk mencari solusi terbaik secara bijak dan damai. Ia menegaskan, aset tersebut merupakan tanggung jawab perusahaan untuk dijaga, namun pihaknya tetap membuka ruang dialog demi penyelesaian yang saling menguntungkan.

Sementara itu, perwakilan warga Jalan Mawar, Misbahul Mufid, menyampaikan bahwa sengketa ini telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun. Ia mengaku warga memiliki bukti putusan hukum serta telah mengajukan pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Badan Pertanahan Nasional. Warga juga berharap dapat bertemu langsung dengan direksi KAI untuk mencari solusi yang adil.

Di sisi lain, pihak hukum Daop 9, Cahyo, menegaskan bahwa perusahaan memiliki dasar hukum yang sah atas pengelolaan lahan tersebut. Ia menyebutkan PT KAI telah mengirimkan tiga kali surat peringatan kepada warga terkait penggunaan lahan. Pihaknya juga menyoroti bahwa hubungan sewa yang terjadi tidak disertai kepemilikan sah dan tidak terdapat pengalihan hak atas tanah tersebut.

Kabagops Polres Jember, Kompol Istono, dalam kesempatan itu mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan dialog dan menjadwalkan pertemuan lanjutan guna mencari penyelesaian yang adil dan konstruktif bagi semua pihak.

Ia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan komunikasi konstruktif guna menghindari potensi konflik di lapangan.

“Kami berharap semua pihak dapat menempuh jalur musyawarah dan menghormati proses hukum yang berjalan. Kepolisian hadir untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif, serta mendorong agar pertemuan lanjutan dapat menghasilkan solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” ujar Kompol Istono.

Aksi berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Sekitar pukul 15.05 WIB, massa membubarkan diri secara kondusif setelah mediasi selesai dilakukan.


Permasalahan ini merupakan bagian dari konflik agraria antara PT KAI Daop 9 Jember dengan warga Jalan Mawar terkait status kepemilikan dan penggunaan lahan. Warga mengklaim memiliki dasar penguasaan lahan melalui pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama bertahun-tahun, sementara pihak KAI menyatakan terdapat kewajiban sewa yang belum dipenuhi.

Sebagai tindak lanjut, pertemuan lanjutan direncanakan akan digelar bersama Kepala Daop 9 Jember pada 23 hingga 27 Februari 2026 guna mencari solusi terbaik atas sengketa tersebut.(")

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler