CRIMEHUNTERNEWS, JEMBER – Beredarnya pemberitaan di sejumlah media terkait adanya kontes ayam di Kecamatan Panti menimbulkan polemik serta beragam tanggapan di tengah masyarakat. Polemik tersebut muncul akibat adanya anggapan bahwa kontes ayam yang digelar merupakan kegiatan berkedok sabung ayam atau judi ayam. Padahal, secara konsep, aturan, dan pelaksanaannya, kontes ayam dan sabung ayam merupakan dua hal yang sangat berbeda.
Kontes ayam merupakan kegiatan resmi yang menilai kualitas ayam berdasarkan kriteria tertentu, seperti postur tubuh, kesehatan, mental, ketahanan, serta karakteristik ayam tangkas lainnya. Dalam kontes tersebut memang terdapat adu fisik, namun dilakukan dengan batasan waktu yang telah ditentukan, yakni maksimal 20 menit, serta diawasi secara ketat oleh juri dan panitia. Yang terpenting, kegiatan ini tidak mengandung unsur perjudian, karena sistem kontes secara tegas meminimalisir praktik taruhan yang selama ini identik dengan sabung ayam.
Sementara itu, sabung ayam dikenal sebagai pertarungan ayam yang disertai taruhan uang atau barang, sehingga masuk dalam kategori perjudian yang dilarang oleh hukum dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi polemik yang berkembang, Oki Wijaya selaku panitia penyelenggara kontes ayam menegaskan bahwa kegiatan kontes ayam di Kecamatan Panti merupakan kegiatan resmi dan legal. Ia menyebutkan bahwa seluruh perizinan telah dipenuhi, mulai dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hingga tingkat kabupaten.
“Kami tegaskan bahwa ini adalah kontes ayam resmi, bukan sabung ayam. Kegiatan ini legal, berizin, dan dilaksanakan sesuai aturan. Kami juga berada di bawah naungan PATSI,” tegas Oki Wijaya.
Lebih lanjut, Oki menjelaskan bahwa PATSI atau Persatuan Ayam Tangkas Seluruh Indonesia merupakan organisasi resmi yang menaungi kegiatan kontes ayam tangkas di Indonesia. PATSI memiliki aturan baku, standar penilaian, serta kode etik penyelenggaraan kontes yang wajib dipatuhi oleh panitia maupun peserta.
“PATSI hadir untuk membedakan secara tegas antara kontes ayam tangkas dan sabung ayam. Di dalam PATSI, tidak ada ruang untuk perjudian. Penilaian murni berdasarkan performa ayam sesuai kriteria yang sudah ditetapkan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, kontes ayam di bawah naungan PATSI juga menekankan aspek sportivitas, pelestarian kualitas ayam tangkas, serta pengawasan ketat terhadap jalannya pertandingan. Setiap pelanggaran terhadap aturan, termasuk indikasi perjudian, dapat dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin.
Oki berharap masyarakat dapat lebih memahami perbedaan mendasar antara kontes ayam dan sabung ayam, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk melihat langsung mekanisme pelaksanaan kontes agar memperoleh gambaran yang utuh dan objektif.
“Kami terbuka. Silakan melihat langsung bagaimana sistem kontes ini berjalan, agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi dan penjelasan ini, panitia berharap polemik yang berkembang dapat diluruskan, serta masyarakat mendapatkan informasi yang seimbang dan akurat terkait kegiatan kontes ayam yang berlangsung di Kecamatan Panti.(AE)
