Sosialisasikan KUHAP Baru, Polres Jember Perkuat Kolaborasi PPNS, Polri, dan Kejaksaan dalam Penanganan Perkara


Jember, Crimehunternews.id - Upaya memperkuat koordinasi dan profesionalisme dalam penegakan hukum terus dilakukan oleh Polres Jember. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mengangkat tema “Penyamaan Persepsi Penanganan Perkara”.


Kegiatan yang digelar pada Jumat (22/5/2026) tersebut menjadi forum strategis untuk menyamakan pemahaman antar aparat penegak hukum dalam menerapkan ketentuan hukum acara pidana yang terbaru. Sosialisasi ini juga menjadi wadah memperkuat sinergi dalam proses penanganan perkara di wilayah Kabupaten Jember.


Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Jember, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari berbagai instansi di Kabupaten Jember, Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Polres Jember, Kepala Kejaksaan Negeri Jember, serta akademisi dan ahli hukum dari Universitas Jember.


Fokus utama pembahasan dalam kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Regulasi baru tersebut membawa sejumlah perubahan yang perlu dipahami secara menyeluruh oleh seluruh aparat yang terlibat dalam proses penegakan hukum.


Wakapolres Jember Kompol Ferry Darmawan menyampaikan, melalui sosialisasi ini, para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam mengenai ketentuan-ketentuan baru dalam KUHAP, termasuk tata cara koordinasi antara PPNS, Polri, dan Kejaksaan dalam setiap tahapan penanganan perkara pidana.


"Selain pemaparan materi terkait regulasi terbaru, para peserta juga memperoleh wawasan teknis mengenai proses penyidikan. Materi tersebut disampaikan langsung oleh para narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang hukum, baik dari unsur akademisi, Kejaksaan, maupun Korwas PPNS Polri," ujar Wakapolres Kompol Ferry.


Kompol Ferry mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia di bidang penyidikan. Dengan pemahaman yang seragam terhadap aturan yang berlaku, diharapkan tidak terjadi perbedaan penafsiran yang dapat menghambat proses penegakan hukum.


Dalam kesempatan tersebut, jajaran Polres Jember menegaskan pentingnya harmonisasi hubungan kerja antara Polri, PPNS, dan Kejaksaan. Sinergi yang baik dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan proses penanganan perkara yang efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Para narasumber juga menekankan bahwa penyamaan persepsi merupakan langkah penting untuk meminimalkan kesalahan prosedural dalam proses penyidikan maupun administrasi perkara. Dengan demikian, kualitas berkas perkara yang dihasilkan dapat lebih baik dan memiliki kekuatan hukum yang kuat saat diproses lebih lanjut.


Melalui penerapan KUHAP baru secara tepat dan konsisten, diharapkan setiap tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara, dapat berjalan lebih lancar serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.


"Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan kolaborasi antar aparat penegak hukum. Dengan sinergitas yang semakin solid, sistem peradilan pidana di wilayah hukum Polres Jember dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas tinggi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler