Intimidasi Kios Pupuk Terbongkar, Poktan Diduga Mainkan Harga dan Distribusi di Jombang Jember


Jember - Polemik pupuk bersubsidi kembali mencuat di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Rencana pendirian kios pupuk baru justru membuka dugaan praktik intimidasi, permainan harga, hingga penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi yang merugikan petani dan kios resmi. Minggu (28/12/2025)


Kasus ini menjadi sorotan karena pupuk bersubsidi merupakan kebutuhan vital petani yang distribusinya diatur ketat oleh pemerintah. Namun di lapangan, mekanisme tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum kelompok tani untuk kepentingan tertentu.


Muhtar, pemilik salah satu kios pupuk bersubsidi di Desa Jombang, mengaku menjadi korban tekanan dari Sudirman, Ketua Kelompok Tani Barokah 1. Tekanan itu berkaitan langsung dengan penjualan pupuk bersubsidi yang seharusnya mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET).


Menurut Muhtar, ia pernah diminta menjual pupuk di atas HET yang telah ditetapkan. Dari harga resmi Rp112.500 per kuintal, ia disuruh menjual hingga Rp130.000 per kuintal, dengan selisih keuntungan diminta untuk kelompok tani.


Tidak hanya soal harga, Muhtar juga mengungkap adanya perubahan pola distribusi pupuk. Biasanya petani mengambil pupuk langsung ke kios dengan dokumentasi foto sebagai bukti, namun praktik tersebut justru dialihkan ke kelompok tani.


Pupuk bersubsidi, kata Muhtar, didistribusikan langsung oleh ketua kelompok tani ke rumah-rumah petani. Sementara dirinya diminta berkeliling mengambil foto penerima pupuk, dengan imbalan Rp5.000 untuk setiap foto.


Lebih jauh, Muhtar mengaku pernah diminta mendokumentasikan penerima pupuk yang namanya tidak terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Karena merasa tertekan dan takut distribusi dipersulit, ia terpaksa mengikuti permintaan tersebut.


Intimidasi itu, menurut Muhtar, terjadi saat harga pupuk masih berada di kisaran tinggi. Setelah harga pupuk turun hingga sekitar Rp95.000 per kuintal, tekanan dan permintaan yang tidak wajar tersebut perlahan berhenti.


Kasus ini mendapat perhatian dari Anggota DPRD Jember Komisi B, Khurul Fathoni. Ia menilai apa yang dialami Muhtar merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi dan mencederai tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.


Khurul Fathoni juga menyoroti rencana pendirian kios pupuk baru yang diusulkan oleh kelompok tani. Berdasarkan penelusuran, kios tersebut menggunakan nama UD Dewi Sri yang ternyata terdaftar atas nama perseorangan, bukan koperasi atau lembaga kelompok tani sebagaimana ketentuan yang berlaku.


Atas temuan tersebut, DPRD Jember mendesak Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTHP) Jember untuk segera turun tangan, melakukan evaluasi menyeluruh, serta memastikan distribusi pupuk bersubsidi berjalan transparan, adil, dan bebas dari intimidasi. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler