Jember - Polemik distribusi pupuk bersubsidi kembali memanas di Desa Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember. Rencana pendirian kios pupuk baru justru memicu kegaduhan di tingkat petani karena disertai dugaan intimidasi serta permainan harga yang dinilai merugikan penerima subsidi. Senin (30/12/2025)
Pupuk bersubsidi merupakan komoditas strategis yang sangat dibutuhkan petani untuk menjaga produktivitas pertanian. Pemerintah telah menetapkan aturan ketat dalam pendistribusiannya agar pupuk tersedia tepat sasaran dan dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Namun di lapangan, sejumlah petani mengeluhkan adanya tekanan tertentu yang muncul bersamaan dengan rencana pembukaan kios pupuk baru. Situasi ini memunculkan kekhawatiran bahwa distribusi pupuk tidak lagi berjalan murni untuk kepentingan petani.
Persoalan tersebut akhirnya menarik perhatian Anggota DPRD Jember Komisi B, Khurul Fathoni. Ia menilai dugaan intimidasi dan permainan harga merupakan masalah serius yang tidak boleh dibiarkan karena berpotensi merusak sistem distribusi pupuk bersubsidi.
Menurut Fathoni, pupuk bersubsidi bukanlah komoditas bebas yang bisa dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu. Jika distribusinya diselewengkan, maka petani kecil akan menjadi pihak paling dirugikan.
Ia menegaskan bahwa sistem subsidi dirancang untuk melindungi petani dari tingginya biaya produksi, bukan malah menjadi ladang kepentingan yang menciptakan ketimpangan dan konflik di lapangan.
Selain dugaan intimidasi, Fathoni juga menyoroti rencana pendirian kios pupuk baru yang diusulkan oleh kelompok tani setempat. Kios tersebut diketahui menggunakan nama UD Dewi Sri yang terdaftar atas nama perseorangan.
Kondisi ini dinilai janggal karena pendirian kios pupuk bersubsidi seharusnya dilakukan oleh koperasi atau lembaga resmi kelompok tani, sesuai ketentuan yang berlaku dalam sistem distribusi pupuk nasional.
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya upaya menyiasati aturan demi kepentingan tertentu. Bahkan, hal ini dikhawatirkan dapat menyingkirkan kios resmi yang selama ini telah menjalankan distribusi pupuk sesuai regulasi.
Atas situasi tersebut, DPRD Jember mendesak Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (DPTHP) Kabupaten Jember untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rencana pendirian kios dan pola distribusi pupuk di wilayah tersebut.
DPRD menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam distribusi pupuk bersubsidi, serta menuntut agar praktik intimidasi dan permainan harga dihentikan demi melindungi hak petani dan menjaga stabilitas sektor pertanian di Jember. (*)
