Akui Salah Paham Soal Lahan Sawah, Oknum TNI Sampaikan Permohonan Maaf dan Batalkan Transaksi


Jember - Sebuah lahan persawahan di Kabupaten Jember mendadak menjadi perhatian publik setelah didatangi seorang oknum anggota TNI saat proses panen jagung berlangsung pada Kamis (18/12/2025) siang. Kejadian tersebut menyita perhatian warga karena melibatkan aparat berseragam yang datang langsung ke area persawahan.


Kedatangan oknum TNI berpangkat Mayor itu terjadi di tengah aktivitas panen yang dilakukan keluarga pengusaha properti Haji Abdus Salam. Kehadirannya disebut membuat pihak keluarga terkejut, lantaran tidak ada pemberitahuan sebelumnya terkait klaim kepemilikan lahan.


Oknum perwira TNI tersebut diketahui bernama Mayor Roetan Setiawan. Ia datang bersama beberapa orang dan memasang sebuah banner di lokasi sawah yang bertuliskan klaim kepemilikan atas nama dirinya sebagai anggota Mabes TNI.


Aksi pemasangan banner itu memicu ketegangan di lokasi. Pihak keluarga Haji Abdus Salam mempertanyakan klaim tersebut karena merasa memiliki dasar hukum yang kuat berupa sertifikat hak milik atas lahan yang sedang dipanen.


Peristiwa itu kemudian menjadi sorotan masyarakat luas dan memicu berbagai spekulasi terkait status kepemilikan tanah. Banyak pihak menilai kejadian tersebut sebagai bentuk kesalahpahaman yang perlu segera diluruskan agar tidak berlarut-larut.


Menanggapi polemik yang berkembang, Mayor Roetan Setiawan akhirnya menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (19/12/2025) pagi di rumah Suwono, disaksikan sejumlah pihak terkait.


Dalam keterangannya, Mayor Roetan menegaskan bahwa permohonan maaf tersebut disampaikan secara sadar dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia mengakui adanya kekeliruan dalam memahami status kepemilikan lahan yang dimaksud.


Mayor Roetan menjelaskan bahwa dirinya memperoleh tanah tersebut melalui proses jual beli atas nama Suwono berdasarkan akta hibah. Namun belakangan diketahui bahwa tanah tersebut ternyata tercatat sah atas nama Haji Abdus Salam.


Berdasarkan fakta kepemilikan yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 243 dan 244, Mayor Roetan menyatakan transaksi jual beli tersebut batal demi hukum. Ia pun menyampaikan permohonan maaf kepada Haji Abdus Salam atas kegaduhan yang sempat terjadi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler