JEMBER – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Unit Tipidter Satreskrim Polres Jember bersama dDinas terkait melakukan langkah tegas dalam menjaga stabilitas pangan di wilayahnya. Tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter Ipda Harry Sasono itu menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah gudang beras yang berlokasi di Kecamatan Kalisat, yakni di CV Anugerah dan CV Dua Putra, tempat pengolahan, hingga pasar tradisional di Kabupaten Jember. Senin (10/11/2025)
Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan terhadap potensi pelanggaran distribusi pangan, khususnya dugaan praktik pengoplosan beras subsidi menjadi beras premium. Polres Jember menilai praktik semacam itu dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat serta merusak tatanan harga di pasar.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry menjelaskan, timnya turun langsung untuk memeriksa legalitas usaha, izin edar produk, serta proses produksi dan distribusi. Menurutnya, pengawasan menyeluruh penting dilakukan agar tidak ada celah bagi oknum pelaku usaha yang memanfaatkan beras subsidi untuk keuntungan pribadi.
“Pengecekan kami lakukan terhadap beberapa produsen, distributor, hingga pedagang ritel. Tujuannya agar semua jalur distribusi beras di Jember tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Ipda Harry.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah merek beras yang telah memiliki izin edar resmi dari kementerian terkait. Namun, pengawasan tetap difokuskan pada produsen yang mencetak dan memasarkan beras dengan merek sendiri, terutama yang beroperasi di wilayah wilayah Kecamatan Kalisat, Jember dan sekitarnya.
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya sinergi antara Polri dan Dinas terkait dalam memberantas mafia pangan. Presiden menegaskan bahwa praktik pengoplosan beras tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai kepentingan rakyat kecil.
Ipda Harry menegaskan bahwa Polres Jember akan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Penegakan hukum ini, katanya, merupakan upaya menjaga keadilan dan kestabilan ekonomi masyarakat.
Selain melakukan pemeriksaan di lapangan, Satgas Pangan juga mengedukasi pedagang agar lebih berhati-hati dalam memilih pemasok beras. Pedagang diminta memastikan bahwa produsen tempat mereka membeli memiliki izin resmi dan proses produksi sesuai standar mutu yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan indikasi pengoplosan atau penyimpangan distribusi beras, masyarakat diminta segera melapor ke hotline resmi Polres Jember.
“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat demi menjaga keamanan dan keadilan dalam distribusi pangan di Jember,” tutup Ipda Harry. (Nang)
