Jember - Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi salah satu tindak kriminal yang menonjol di Kabupaten Jember. Dalam beberapa pekan terakhir, aparat kepolisian berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor yang meresahkan masyarakat.
Lewat kerja sama antara Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember dan sejumlah Polsek di wilayah hukum Jember, sebuah jaringan curanmor yang beroperasi lintas kecamatan berhasil dibongkar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 23 unit sepeda motor hasil curian dari tangan para pelaku.
Tiga orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi tersebut. Mereka adalah YU (48), seorang petani asal Kecamatan Semboro, MG (35), wiraswasta asal Tanggul, dan KAC (51), petani dari Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru. Ketiganya diduga kuat sebagai bagian dari sindikat curanmor yang telah lama beroperasi.
Kapolres Jember melalui Kasatreskrim menyampaikan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Ada yang bertindak sebagai eksekutor di lapangan, dan ada pula yang berperan sebagai penadah barang curian. Mereka diduga telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi berbeda.
Modus operandi yang digunakan cukup klasik namun tetap efektif. Para pelaku menyasar kendaraan bermotor yang diparkir di area persawahan atau lokasi sepi. Dengan menggunakan alat khusus, mereka merusak kunci motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk dijual.
Motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah pasaran. Beberapa di antaranya bahkan dimodifikasi agar sulit dikenali oleh pemilik maupun pihak berwajib. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan tersebut cukup rapi dan berpengalaman.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Mereka telah beberapa kali keluar masuk penjara, namun kembali mengulangi perbuatannya. Ini menandakan bahwa mereka memang sudah terbiasa dan terorganisir dalam menjalankan aksi curanmor.
Kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan tegas dan transparan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polres Jember mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak lengah saat memarkir kendaraan. Selain itu, penggunaan kunci ganda atau sistem pengaman tambahan juga disarankan untuk mencegah terjadinya pencurian.
Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap bisa menekan angka curanmor di wilayah Jember. Masyarakat diharapkan turut serta menjadi bagian dari sistem keamanan dengan segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
"Polres Jember juga menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Penindakan tegas akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," tegas Kapolres Jember AKBP Bobby. (*)