Jember — Upaya pencegahan tindak kejahatan lingkungan terus diperkuat oleh Polres Jember. Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), kepolisian setempat menyelenggarakan sosialisasi hukum kepada masyarakat yang tinggal di kawasan penyangga Taman Nasional Meru Betiri, tepatnya di Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo. Rabu (1/10/2025)
Kegiatan edukatif yang berlangsung pada Rabu (1/10) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian hutan konservasi. Wilayah Meru Betiri yang dikenal sebagai rumah bagi satwa langka dan spesies endemik menjadi perhatian serius karena sering menjadi sasaran aktivitas ilegal yang merusak.
Dalam sambutannya, Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyampaikan bahwa bentuk pelanggaran seperti penebangan liar, perburuan satwa dilindungi, dan eksploitasi hasil hutan tanpa izin merupakan kejahatan serius yang dapat dikenakan sanksi berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kejahatan lingkungan tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam secara legal dan berkelanjutan.
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 50 peserta yang terdiri dari warga desa, kelompok tani, serta tokoh masyarakat. Mereka diberikan pemahaman tentang hukum konservasi, serta prosedur pelaporan jika menemukan indikasi kejahatan di dalam atau sekitar kawasan hutan.
Masyarakat juga diperkenalkan pada sarana pelaporan cepat melalui hotline 110 milik Polres Jember serta aplikasi digital patroli yang mendukung pelibatan warga dalam pengawasan berbasis komunitas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Tipidter turut membagikan brosur edukatif yang memuat ancaman sanksi pidana bagi pelaku pelanggaran lingkungan, mulai dari denda besar hingga hukuman penjara maksimal 15 tahun. Brosur ini dirancang agar mudah dipahami dan bisa disebarkan secara luas.
Kerja sama antara Polres Jember dan pihak Balai Taman Nasional Meru Betiri juga menjadi salah satu langkah strategis yang diusung untuk memperkuat pengawasan hutan secara terpadu. Kolaborasi ini mencakup patroli gabungan dan peningkatan kapasitas masyarakat dalam pelestarian kawasan lindung.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jember dalam mendukung agenda global Sustainable Development Goals (SDGs) nomor 15, yang menekankan perlindungan terhadap ekosistem daratan dan keanekaragaman hayati.
Ipda Harry menegaskan bahwa Polres Jember akan terus menggencarkan kegiatan serupa di berbagai titik rawan di sekitar kawasan hutan. Menurutnya, pencegahan melalui edukasi adalah fondasi penting dalam membangun budaya patuh hukum di masyarakat.
"Dengan adanya sosialisasi ini, Polres Jember menargetkan terjadinya penurunan angka tindak pidana lingkungan sebesar 20 hingga 30 persen di kawasan Meru Betiri dalam waktu satu tahun ke depan. Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya menjaga alam demi keberlangsungan hidup generasi mendatang," pungkasnya. (Nang)