Polisi Amankan 3.330 Botol Arak Bali, Dua Warga Malang Jalani Sidang Tipiring di PN Jember

Sidang tindak pidana tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (20/8/2025)


Jember, Crimehunternews.id – Sat Samapta Polres Jember berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali saat razia di Jalan Ikan Bandeng, Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Minggu (17/8/2025) pagi. 

Dari hasil operasi itu, dua warga asal Malang ditetapkan sebagai terdakwa dan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jember, Rabu (20/8/2025).

Kasat Samapta Polres Jember, AKP Heru Siswanto, SH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. 

"Personel langsung melakukan penghadangan terhadap kendaraan truk Isuzu Elf warna merah dengan nomor polisi N 8751 UE. Saat diperiksa, benar didapati sebanyak 45 karton atau 3.330 botol miras arak Bali di dalamnya," terangnya.

Dalam kasus ini, dua sopir yakni Rusdianto (36) dan Nur Kholis (29), keduanya warga Kabupaten Malang, ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa truk pengangkut serta ribuan botol arak Bali kemudian diamankan ke Mapolres Jember.

Proses hukum berlanjut ke sidang tipiring di PN Jember. Dalam persidangan yang dipimpin hakim I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, SH. MH., terdakwa dijatuhi vonis berupa denda sebesar Rp 1 juta subsider tiga hari kurungan. 

Sementara barang bukti 3.330 botol arak Bali diputuskan untuk dimusnahkan, sedangkan truk pengangkut dikembalikan kepada pemiliknya.

"Putusan sidang ini menegaskan komitmen Polres Jember dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam distribusi miras karena akan berhadapan dengan hukum," tegas AKP Heru Siswanto. (AL)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler