Jember – Upaya pelarian seorang pria asal Bangsalsari, Jember, yang terlibat kasus kredit fiktif akhirnya berakhir di tangan polisi. MHA (30), warga Dusun Krajan, Desa Bangsalsari, diciduk aparat kepolisian di wilayah Bali pada 15 Agustus 2025 setelah dinyatakan buron dan mangkir dari proses penyelidikan.
Kasus yang menyeret MHA bermula dari pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario di PT JACCS MPM Finance Indonesia pada akhir 2023. Meski berstatus sebagai pemohon resmi, belakangan terungkap bahwa MHA hanya menjadi perantara dari seseorang berinisial LH, yang kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut penyelidikan polisi, MHA menerima imbalan sebesar Rp.1 juta dari LH untuk mengajukan kredit tersebut menggunakan identitas dan dokumen pribadinya. Motor berhasil dikirim ke rumah yang dipakai sebagai alamat pengajuan, namun ternyata langsung diserahkan ke LH begitu diterima.
Hal mencurigakan terungkap ketika pihak leasing mengalami kredit macet dari MHA. Saat dilakukan penelusuran, rumah yang dijadikan alamat survei ternyata bukan milik MHA, melainkan rumah kontrakan yang digunakan oleh LH. Dari sinilah dugaan praktik kredit bodong terkuak.
Akibat perbuatan ini, perusahaan leasing mengalami kerugian sebesar Rp31 juta. Motor yang seharusnya menjadi jaminan kredit telah berpindah tangan tanpa persetujuan, melanggar ketentuan dalam perjanjian fidusia.
Pihak kepolisian menyebut bahwa MHA telah memberikan keterangan palsu serta mengalihkan objek jaminan fidusia secara melawan hukum. Tindakannya tersebut kini dikenakan Pasal 35 atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari, Aipda Benny Wicaksono, menyampaikan bahwa penangkapan MHA dilakukan setelah pihaknya melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan tersangka. "Ia sempat menghilang cukup lama dan tidak menunjukkan itikad baik selama proses penyidikan berlangsung," ujarnya, Selasa (19/8/2025).
Penangkapan dilakukan dengan koordinasi antara tim Reskrim Polsek Bangsalsari dan aparat kepolisian di Bali. MHA langsung dibawa ke Jember untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kini, ia telah ditahan dan siap menghadapi persidangan.
Benny menjelaskan, kepolisian juga menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap rekan MHA, yakni LH, masih terus berjalan. Upaya pengejaran terhadap buronan tersebut terus dilakukan, dan masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui keberadaan LH.
Berkas perkara MHA sendiri telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak 8 Agustus 2025. Dengan selesainya tahap penyidikan, kasus ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan dalam waktu dekat.
"Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar tidak tergoda menjadi perantara atau pelaku dalam praktik kredit ilegal. Selain merugikan lembaga pembiayaan, tindakan tersebut dapat berbuntut pidana dengan ancaman hukuman yang tidak ringan," pungkasnya. (Nang)