Jember, Crimehunternews.id - Pemerintah Kabupaten Jember melalui Tim Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang melakukan penertiban kabel-kabel ilegal yang terpasang pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), Rabu (5/2/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan atas arahan khusus Bupati Jember sebagai upaya menata fasilitas jalan agar lebih tertib, aman, dan estetis.
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Satpol PP, serta Bapenda. Penertiban menyasar kabel milik provider Faiber Optik (FO) yang diketahui terpasang tanpa izin resmi pada tiang PJU milik pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Gatot Triyono menyebutkan bahwa keberadaan kabel tersebut dinilai ilegal dan mengganggu operasional fasilitas jalan. Selain menyulitkan proses perawatan PJU, gesekan antara kabel PJU dengan kabel provider kerap menimbulkan gangguan teknis di lapangan.
“Sering terjadi trouble akibat gesekan kabel, baik pada jaringan PJU maupun jaringan provider. Ini tentu berpotensi menimbulkan risiko dan menghambat tugas kami,” ujar Kadis Perhubungan Jember Gatot Triyono
Gatot mengatakan, pada tahap awal, penertiban difokuskan di wilayah perkotaan Kabupaten Jember. Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak visual yang nyata sehingga kawasan kota terlihat lebih tertib, rapi, dan indah.
"Dalam pelaksanaan hari pertama, tim melakukan penindakan di sekitar lima titik lokasi. Sementara itu, jumlah pasti provider yang terdampak masih dalam proses inventarisasi oleh tim terkait," ungkapnya.
Terkait Sanksi, Gatot menjelaskan, petugas tidak memberikan sanksi administratif maupun pidana dalam kegiatan tersebut. Tindakan yang dilakukan sebatas pemotongan kabel dan penyitaan kabel-kabel ilegal untuk kemudian diamankan oleh bidang yang berwenang.
Lanjut Gatot, Dinas Perhubungan menegaskan bahwa perlengkapan fasilitas jalan, termasuk tiang PJU, pada prinsipnya dapat dimanfaatkan oleh utilitas seperti kabel telekomunikasi. Namun, pemanfaatan tersebut wajib mengantongi izin resmi dan tidak boleh mengganggu fungsi maupun operasional fasilitas jalan.
"Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyatakan bahwa seluruh perlengkapan fasilitas jalan dilarang digunakan untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu operasional serta keselamatan lalu lintas," pungkasnya. (Nang)
