Jember, Crimehunternews.com — Sejumlah petani di wilayah Purwoasri mempertanyakan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka klaim telah dikuasai sejak 1952. Untuk mendapatkan kepastian hukum, para petani mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jember dengan membawa sejumlah dokumen pendukung kepemilikan tanah.
Rifai, perwakilan petani, mengatakan bahwa pihaknya memiliki bukti administrasi berupa akta jual beli (AJB) yang menjadi dasar klaim penguasaan tanah tersebut. Ia menyebut terdapat 18 petani dengan total 25 AJB yang dokumennya diklaim lengkap.
Menurut Rifai, tanah yang berada di wilayah Purwoasri itu telah dikuasai para petani selama puluhan tahun. Namun, menjelang akhir 2025, mereka mengetahui adanya sertifikat hak milik yang diterbitkan atas nama pihak lain.
"Kemunculan sertifikat tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan petani mengenai riwayat tanah dan proses penerbitan dokumen kepemilikannya. Mereka ingin mengetahui bagaimana sertifikat tersebut dapat terbit sementara pihak petani mengaku masih memiliki dokumen sebagai dasar penguasaan tanah," kata Rifai
Rifai menjelaskan, kedatangan mereka ke BPN Jember bertujuan meminta penelusuran menyeluruh terhadap data pertanahan. Mereka berharap seluruh dokumen yang dibawa dapat diperiksa dan dibandingkan dengan arsip resmi yang tersimpan di kantor pertanahan.
"Persoalan tersebut juga berkaitan dengan somasi yang diterima pihak petani pada 2025. Rifai menyebut, dalam somasi itu pihak yang mengajukan keberatan menunjukkan sertifikat elektronik sebagai dasar klaim atas tanah yang dipermasalahkan," tuturnya.
Setelah munculnya persoalan tersebut, kedua pihak sempat menjalani proses mediasi. Namun, menurut Rifai, upaya itu belum membuahkan kesepakatan sehingga persoalan kepemilikan tanah masih belum terselesaikan.
Selain masalah status tanah, Rifai juga menyampaikan adanya persoalan terkait penanganan tanaman di lahan yang disengketakan. Ia memperkirakan kondisi tersebut mengakibatkan kerugian bagi pihak petani dengan nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar.
Meski demikian, nilai kerugian tersebut masih merupakan perkiraan yang disampaikan pihak petani dan perlu diverifikasi lebih lanjut. Begitu pula dengan status kepemilikan tanah, yang membutuhkan pemeriksaan dokumen serta penjelasan resmi dari instansi berwenang.
Dalam pertemuan di BPN Jember, Rifai menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh respons positif terkait rencana penelusuran data. Menurut dia, BPN menyatakan kesiapan untuk memeriksa dokumen yang disampaikan guna mengetahui riwayat administrasi tanah yang menjadi objek sengketa.
"Salah satu langkah yang diharapkan dilakukan adalah membuka dan memeriksa warkah pertanahan, yakni arsip yang berkaitan dengan proses pendaftaran serta penerbitan sertifikat. Melalui pemeriksaan tersebut, para petani berharap dasar penerbitan SHM dapat diketahui secara jelas," ungkapnya.
Rifai berharap penelusuran dilakukan secara objektif dengan memperhatikan seluruh dokumen yang dimiliki masing-masing pihak. Ia menilai kejelasan riwayat tanah sangat penting agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan data dan ketentuan hukum yang berlaku.
Para petani kini menantikan hasil pemeriksaan BPN Jember untuk memperoleh kepastian mengenai status tanah di Purwoasri. Mereka berharap proses tersebut dapat menjawab pertanyaan mengenai kemunculan sertifikat atas nama pihak lain sekaligus memberikan kejelasan hukum terhadap tanah yang selama ini mereka klaim berdasarkan dokumen yang dimiliki. (*)
