Diduga Rugikan Rekan Usaha Lebih dari Rp100 Juta, Dugaan Penipuan Dilaporkan ke Polres Jember

 

Dok. Polres Jember

CRIMEHUNTERNEWS, JEMBER – Dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam kerja sama usaha dilaporkan ke Polres Jember. Laporan tersebut berkaitan dengan modal usaha senilai Rp150 juta yang disebut belum dikembalikan seluruhnya kepada pihak pelapor.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, Resor Jember, pelapor bernama Al A'diat mengadukan perkara tersebut pada 21 September 2026.

Dalam dokumen laporan, permasalahan bermula pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, pelapor mengaku membuat kesepakatan kerja sama usaha dengan pihak terlapor.

Dalam kesepakatan tersebut, pelapor disebut akan memberikan modal usaha kepada terlapor. Sebagai gantinya, terlapor berkomitmen mengelola modal tersebut dan memberikan keuntungan usaha kepada pelapor setiap hari.

Namun, menurut uraian yang tercantum dalam laporan, pelaksanaan kesepakatan tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Pembagian keuntungan yang semula dijanjikan setiap hari disebut mengalami perubahan menjadi setiap empat hari sekali.

Persoalan kemudian berkembang ketika pelapor menyerahkan modal usaha sebesar Rp150 juta. Dari jumlah tersebut, pelapor mengaku baru menerima pengembalian sekitar Rp50 juta.

Dengan demikian, masih terdapat sisa dana lebih dari Rp100 juta yang menurut pelapor belum dikembalikan hingga laporan dibuat.

Atas kejadian tersebut, pelapor menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ke Polres Jember untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Laporan itu menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti pengaduan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Meski demikian, laporan masyarakat belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penentuan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang dicantumkan dalam dokumen tersebut mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk tanggapan dari pihak terlapor.

Pihak terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan penjelasan terkait persoalan kerja sama usaha tersebut.(*) 


Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler