Laskar Jahanam dan Pedagang Pasar Tanjung Gelar Aksi, Sampaikan 7 Tuntutan


Jember, Crimehunternews.com – Laskar Jahanam (Jalinan Hati Anak Manusia) bersama Paguyuban Pedagang Pasar Tanjung menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum pada Rabu (30/9/2026). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk respons terhadap dinamika penataan dan tata kelola Pasar Tanjung.


Aksi massa tersebut menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Tanjung. Beberapa di antaranya menyangkut pengaturan jam operasional, rekayasa lalu lintas, hingga rencana penertiban kawasan pasar.


Ketua Laskar Jahanam, Dwi Agus, mengatakan persoalan Pasar Tanjung tidak dapat dilihat hanya dari keberadaan pedagang yang menggunakan ruang di sekitar kawasan pasar. Menurutnya, terdapat berbagai kelompok yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas ekonomi di pasar tersebut.


"Pasar Tanjung menjadi mata rantai ekonomi masyarakat yang melibatkan petani, pedagang pickup, pedagang bajongan, pedagang pelataran atau lesehan, pemilik lapak, pembeli, jasa angkutan, hingga warga di lingkungan sekitar," kata Dwi Agus.


Karena itu, Dwi Agus meminta proses penataan Pasar Tanjung dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh ekosistem perdagangan yang ada. Ia menilai kebijakan penataan perlu memperhatikan kepentingan berbagai pihak yang terdampak.


"Persoalan penertiban pedagang telah berkembang sejak Agustus 2026. Dalam kurun waktu tersebut, telah berlangsung sejumlah surat-menyurat, pertemuan, konsolidasi, serta permintaan dialog terkait kondisi Pasar Tanjung," ujarnya.


Dwi Agus menyampaikan, bahwa memasuki September 2026, Pemerintah Kabupaten Jember juga disebut melakukan dialog dengan sejumlah pedagang dan elemen masyarakat. Pada 23 September, pembahasan di antaranya berkaitan dengan pembentukan satuan tugas serta penataan kawasan Pasar Tanjung.


Selain penataan kawasan, perubahan arus lalu lintas juga menjadi perhatian dalam dinamika tersebut. Uji coba perubahan arus di Jalan Samanhudi mulai diberlakukan pada 28 September 2026.


"Pemerintah menyatakan perubahan tersebut dimaksudkan untuk mengurai persoalan lalu lintas, lingkungan, dan aktivitas perdagangan di sekitar Pasar Tanjung. Kebijakan tersebut juga disebut akan melalui proses evaluasi setelah pelaksanaan uji coba," tuturnya.


Namun, menurut pihak massa aksi, penerapan perubahan tersebut sempat mendapat penolakan dari sejumlah pedagang di Jalan Samanhudi. Penolakan juga disebut muncul dari pedagang di Jalan Untung Suropati saat dilakukan sosialisasi mengenai perubahan jam aktivitas berdagang.


Dwi Agus mengungkapkan, Laskar Jahanam dan Paguyuban Pedagang Pasar Tanjung menegaskan bahwa mereka tidak menolak upaya penataan kawasan pasar. Mereka meminta agar penataan dilakukan dengan mempertimbangkan keberlangsungan mata pencaharian pedagang.


Dalam aksi yang mereka sebut sebagai Gerakan 30 September Pedagang Kecil Indonesia (G 30 S-PKI), massa menyampaikan tujuh tuntutan. Tuntutan tersebut menjadi bagian utama dari aspirasi yang disampaikan dalam aksi di kawasan Pasar Tanjung.


Tujuh tuntutan tersebut meliputi permintaan agar pemerintah bertanggung jawab terhadap seluruh aspek kepentingan di Pasar Tanjung dan lingkungan sekitar, menindak oknum pemerintah maupun nonpemerintah yang terbukti melakukan pelanggaran, serta menghentikan diskriminasi terhadap pedagang.


Massa juga meminta penghentian monopoli kepentingan di Pasar Tanjung, menghentikan penertiban tanpa solusi, serta menindak dan memberantas praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan pasar.


Tuntutan terakhir adalah mewujudkan tata kelola Pasar Tanjung yang konkret, adil, aman, dan nyaman dengan mengakomodasi seluruh kepentingan utama di pasar induk. "Melalui aksi tersebut, massa berharap proses penataan dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan memberikan ruang bagi seluruh pihak yang terdampak untuk menyampaikan aspirasi," pungkasya. (*)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler