Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap Polisi dalam Kasus Dugaan Pencabulan Santri


Pati, Crimehunternews.id Polresta Pati berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, yang menjadi tersangka dugaan pencabulan terhadap santri. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya tersangka diduga melarikan diri.


Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widyatama menjelaskan bahwa tersangka sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pada Senin, 4 Mei 2026. Polisi sebelumnya berencana mengirimkan surat panggilan kedua pada 7 Mei 2026.


"Karena keberadaan tersangka tidak diketahui dan diduga berada di luar kota, aparat kepolisian akhirnya mengambil langkah penjemputan paksa. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," kata Kompol Dika.


Kompol Dika mengatakan, setelah dilakukan pencarian, polisi berhasil mengamankan AS di tempat persembunyiannya di Kabupaten Wonogiri pada Kamis. Saat ini tersangka telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.


Pihak kepolisian menyebutkan bahwa hingga kini baru ada satu korban yang secara resmi membuat laporan terkait dugaan pencabulan tersebut. Meski demikian, polisi tetap membuka peluang bagi korban maupun saksi lain untuk memberikan keterangan tambahan.


"Polresta Pati juga menjamin kerahasiaan identitas para pelapor yang bersedia membantu proses penyidikan. Langkah itu dilakukan agar korban tidak merasa takut ataupun tertekan saat memberikan keterangan kepada penyidik," tuturnya.


Kompol Dika mengungkapkan, bahwa penetapan (AS) sebagai tersangka dilakukan pada 28 April 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang dianggap cukup. Sebelum penetapan tersebut, polisi telah memeriksa pelapor, beberapa saksi, serta saksi ahli.


"Selain itu, terlapor sebelumnya juga sempat dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara, penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.


Kompol Dika menambahkan, kasus dugaan pencabulan itu sendiri bermula dari laporan korban yang disampaikan pada tahun 2024. Akan tetapi, proses penanganannya sempat mengalami hambatan karena adanya upaya penyelesaian secara kekeluargaan.


Dalam proses tersebut, beberapa saksi disebut sempat menarik keterangannya. Meski begitu, penyidik tetap melanjutkan penanganan perkara setelah memperoleh penguatan dari saksi lain yang membenarkan dugaan tindak pidana tersebut.


"Terkait informasi yang beredar mengenai jumlah korban yang disebut mencapai puluhan orang, pihak kepolisian menegaskan belum memperoleh laporan resmi yang mendukung klaim tersebut. Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler