Izin Dipertanyakan, Kandang Ayam Skala Besar di Mumbulsari Dikeluhkan Warga


Jember, Crimehunternews.id – Keberadaan kandang ayam pedaging berskala besar di Dusun Wirajaya, Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, menuai sorotan. Selain diduga bermasalah dari sisi perizinan, aktivitas peternakan tersebut juga dikeluhkan warga karena dampak bau yang ditimbulkan. Rabu (6/5/2026)


Kepala Dinas Ketahanan Pangan Jember, Sugiyarto, mengungkapkan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin untuk usaha peternakan ayam pedaging di lokasi tersebut. Padahal, kapasitas kandang disebut mencapai sekitar 100 ribu ekor.


"Jumlah tersebut masuk kategori usaha industri atau komersial berskala besar. Dengan kapasitas sebesar itu, operasionalnya tidak bisa disamakan dengan usaha kecil atau menengah," kata Sugiyarto.


Ia menjelaskan, setiap usaha peternakan skala besar wajib memenuhi sejumlah persyaratan dasar. Di antaranya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Peternakan (IUP).


Selain itu, aspek lingkungan juga harus dipenuhi melalui dokumen UKL-UPL. Untuk kondisi tertentu, bahkan diperlukan analisis dampak lingkungan yang lebih mendalam.


"Tak hanya itu, pelaku usaha juga diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaian tata ruang. Persyaratan tambahan seperti Nomor Kontrol Veteriner (NKV) juga menjadi bagian penting dalam operasional peternakan," tuturnya.


Sugiyarto mengungkapkan namun, hasil penelusuran yang dilakukan dinas menunjukkan adanya kejanggalan. Data perusahaan yang mengelola kandang, yakni PT Punggawa Wirajaya, tercatat memiliki izin usaha di wilayah lain.


Sugiyarto menyebutkan, perusahaan tersebut memiliki empat unit usaha peternakan. Dua di antaranya bergerak di bidang ayam petelur, sementara dua lainnya ayam pedaging.


"Meski demikian, seluruh izin usaha yang tercatat berada di Kecamatan Sumbersari. Sementara untuk lokasi di Mumbulsari, belum ditemukan dalam sistem perizinan yang ada," ungkapnya.


Di sisi lain, pihak perusahaan memberikan tanggapan terkait dampak lingkungan yang dirasakan warga sekitar. Humas PT Punggawa Wirajaya, Saptono Yusuf, mengakui adanya bau yang muncul dari kandang.


Ia menyebut, bau tersebut biasanya muncul saat ayam memasuki usia sekitar 25 hari atau menjelang masa panen. Kondisi itu umumnya terjadi pada malam hari, terutama saat angin bertiup kencang.


Saptono juga mengklaim bahwa pada siang hari, bau dari kandang relatif tidak tercium. Meski demikian, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya meredakan kekhawatiran masyarakat.


Pasalnya, lokasi kandang berada cukup dekat dengan fasilitas pendidikan. SMP Negeri 2 Mumbulsari dan SDN 2 Lengkong hanya berjarak beberapa ratus meter dari area peternakan.


Kedekatan tersebut menimbulkan kekhawatiran tersendiri, terutama terkait kenyamanan dan kesehatan siswa. Bau menyengat dari kandang berpotensi mengganggu aktivitas belajar.


Saat ditanya lebih lanjut mengenai legalitas usaha, Saptono mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia bahkan menyebut bahwa informasi tersebut mungkin lebih diketahui oleh pihak lain.


Ia kemudian menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada seseorang bernama Deni. Namun, Saptono tidak bersedia memberikan kontak yang bersangkutan.


Ketika didesak mengenai identitas pemilik atau pimpinan perusahaan, Saptono kembali menghindar. Ia meminta agar pertanyaan tersebut langsung diajukan kepada pimpinan kandang.


Sikap tertutup tersebut semakin menambah tanda tanya publik terkait transparansi pengelolaan usaha. Hingga kini, kejelasan izin operasional kandang ayam di Mumbulsari masih belum terungkap sepenuhnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler