CRIMEHUNTERNEWS.COM, JEMBER - Dalam pelaksanaan Operasi Pekat, Satresnarkoba Polres Jember mengungkap sejumlah kasus menonjol peredaran narkotika sepanjang akhir Maret 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Candra Putra melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Bagus Dwi Setyawan, dalam konferensi pers di Aula Rupatama Polres Jember, Senin (31/03/2026).
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial ZA di sebuah rumah kontrakan kawasan Mahkota Raya Rengganis, Kecamatan Sumbersari. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,3 gram.
Selanjutnya, pada Kamis, 26 Maret 2026 sekitar pukul 21.40 WIB, pengungkapan kembali dilakukan di wilayah Wuluhan, Kecamatan Kencong. Dalam kasus ini, dua tersangka berinisial DS dan AR berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat 7,31 gram.
Sementara itu, kasus paling menonjol terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Satresnarkoba yang dibantu Tim Alap-alap Satsamapta Polres Jember melakukan penggerebekan di sebuah rumah kosong yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sekaligus tempat penggunaan narkoba jenis sabu.
Lokasi tersebut diketahui sangat aktif, dengan aktivitas keluar-masuk orang setiap harinya untuk membeli maupun menggunakan narkotika di tempat. Rumah tersebut bahkan dikenal masyarakat dengan sebutan “Las Vegas”.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 orang. Dari jumlah tersebut, 2 orang telah ditetapkan sebagai pengedar, sementara 7 lainnya masih menunggu hasil assessment dari Polda Jawa Timur untuk menentukan apakah akan menjalani rehabilitasi atau proses hukum lanjutan.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini cukup signifikan, meliputi sabu seberat 6,8 gram, timbangan digital, alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp33.200.000 ( Tiga puluh tiga juta dua ratus rupiah), 15 unit handphone Android, serta satu senjata api rakitan jenis revolver beserta 4 butir amunisi. Selain itu, petugas juga menemukan 4 senjata laras panjang jenis PCP dan 12 senjata tajam, termasuk satu samurai panjang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, terkait kepemilikan senjata api, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman. Berdasarkan pengakuan sementara, senjata tersebut merupakan titipan dari seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dan penyakit masyarakat lainnya, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.(Mel)
