JEMBER, CRIMEHUNTERNEWS - Polemik susunan kepengurusan KONI kembali menjadi sorotan setelah munculnya dugaan rangkap jabatan sejumlah pengurus yang juga menjabat sebagai ketua cabang olahraga. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 56 Ayat 1 Undang-Undang Keolahragaan yang menegaskan bahwa pengurus KONI dilarang merangkap jabatan sebagai pengurus inti cabang olahraga demi menjaga profesionalisme dan independensi organisasi.
Aturan tersebut dibuat agar tata kelola organisasi olahraga berjalan lebih profesional, transparan, dan tidak menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan. Namun dalam susunan kepengurusan KONI di bawah kepemimpinan Ervan Priambodo, diketahui sejumlah nama yang masuk dalam struktur kepengurusan juga masih aktif sebagai ketua cabang olahraga di Kabupaten Jember.
Kondisi ini memunculkan perhatian dari berbagai pihak yang menilai bahwa KONI perlu segera melakukan evaluasi internal. Langkah pembenahan struktur organisasi dianggap penting agar kepengurusan berjalan sesuai aturan perundang-undangan serta menjaga kepercayaan masyarakat dan insan olahraga terhadap independensi KONI sebagai induk organisasi olahraga prestasi.
Sejumlah pemerhati olahraga berharap Ketua KONI segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyesuaian struktur kepengurusan sesuai regulasi yang berlaku. Selain untuk mentaati aturan, pembenahan tersebut juga dinilai penting guna menciptakan sistem organisasi yang sehat, profesional, dan fokus pada peningkatan prestasi olahraga daerah.(*)
