CRIMEHUNTERNEWS.COM, JEMBER – Kebijakan pengadaan tenaga teknis di RSD dr. Soebandi Jember tengah menjadi sorotan setelah muncul kajian hukum yang menilai adanya potensi pelanggaran serius dalam tata kelola pemerintahan dan manajemen kepegawaian.
Persoalan ini berawal dari posisi Pelaksana Tugas (PLT) Direktur rumah sakit yang dinilai memiliki persoalan legalitas sejak awal penunjukannya. Dalam kajian tersebut disebutkan bahwa dr. Nyoman yang berstatus sebagai pejabat fungsional dokter dinilai tidak memenuhi syarat untuk menduduki jabatan pimpinan manajerial rumah sakit.
Dalam sistem pengelolaan rumah sakit berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jabatan direktur mensyaratkan kompetensi manajerial serta kemampuan pengelolaan keuangan yang tidak berada dalam rumpun jabatan fungsional. Perbedaan rumpun jabatan ini dinilai membuat penunjukan PLT Direktur tersebut berpotensi cacat secara hukum.
Di tengah polemik legalitas jabatan tersebut, PLT Direktur justru mengambil langkah strategis dengan melakukan pengadaan tenaga teknis di lingkungan rumah sakit. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi menimbulkan rangkaian pelanggaran hukum yang lebih kompleks.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai ultra vires, yakni tindakan pejabat yang melampaui atau tidak memiliki kewenangan hukum. Ketika dasar kewenangan pejabat dipersoalkan, maka setiap keputusan yang diambil berpotensi ikut cacat secara hukum.
Baca juga :
https://www.crimehunternews.com/2026/03/komisi-d-dprd-jember-sidak-rsud-dr.html
Selain itu, kebijakan pengadaan tenaga teknis tersebut juga dinilai berpotensi menabrak sistem manajemen kepegawaian nasional. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengadaan pegawai ASN maupun PPPK merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berada pada kepala daerah, bukan direktur rumah sakit.
Artinya, keputusan pengangkatan pegawai yang dilakukan secara mandiri oleh pimpinan rumah sakit berpotensi melampaui struktur kewenangan dalam birokrasi pemerintahan.
Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga dinilai membuka potensi pelanggaran dalam tata kelola BLUD. Meski BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya, setiap pengadaan tenaga kerja tetap harus melalui mekanisme yang ketat, mulai dari penetapan kebutuhan dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), ketersediaan anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLUD, hingga keputusan pimpinan BLUD yang memiliki legitimasi hukum yang sah.
Apabila tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka penggunaan anggaran untuk pengadaan tenaga teknis dapat dikategorikan sebagai pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Pengadaan tenaga teknis juga dapat berkaitan dengan mekanisme kontrak kerja atau outsourcing melalui pihak ketiga. Dalam praktiknya, setiap kontrak yang mengikat lembaga pemerintah harus ditandatangani oleh pejabat yang memiliki kewenangan hukum yang sah. Jika tidak, maka kontrak tersebut berpotensi batal demi hukum.
Kajian hukum tersebut menilai tindakan PLT Direktur yang tetap mengambil kebijakan strategis di tengah persoalan kewenangan jabatan merupakan bentuk pelanggaran berlapis. Tidak hanya menyentuh prinsip legalitas dalam administrasi pemerintahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dalam aspek keuangan negara.
Di sisi lain, tenaga teknis yang direkrut melalui mekanisme yang dipersoalkan ini juga berpotensi berada dalam posisi rentan secara hukum. Status kepegawaian mereka dapat dipertanyakan karena proses rekrutmen dinilai tidak melalui mekanisme yang sah sesuai sistem kepegawaian pemerintah.
Persoalan ini bahkan telah menarik perhatian DPRD Jember. Komisi D DPRD Jember yang diketuai Hafidi sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke rumah sakit tersebut dan mempertanyakan adanya dugaan proses perekrutan tenaga teknis yang dilakukan secara by pass atau tidak melalui prosedur yang semestinya, "Kami sempat melakukan sidak di ruang operasi kami temukan ada 4 tenaga medis baru, dimana mereka sudah mengantongi SK padahal masih hitungan hari bekerja di RSUD," ujarnya.
Kajian hukum ini menilai tingkat kegawatan persoalan berada pada kategori tinggi. Pengambilan keputusan strategis oleh pejabat yang kewenangannya dipersoalkan bukan hanya berpotensi menimbulkan maladministrasi, tetapi juga membuka kemungkinan munculnya persoalan hukum yang lebih luas di kemudian hari.
Kajian ini sekaligus menjadi pengingat bahwa prinsip legalitas dan batas kewenangan dalam pemerintahan bukan sekadar formalitas administratif. Ketika batas kewenangan dilanggar, dampaknya tidak hanya merusak tata kelola institusi, tetapi juga dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum yang serius.(Mel)
