Dugaan Pungutan Terselubung Pupuk Bersubsidi, Terancam Jerat Pasal KUHP Baru hingga Tipikor

 


CRIMEHUNTERNEWS.COM, JEMBER – Dugaan praktik “pungutan terselubung” melalui skema kartu pipil dalam distribusi pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember kian menguat. Praktik ini tak hanya menjadi sorotan publik, namun juga berpotensi masuk dalam ranah pidana berat berdasarkan ketentuan KUHP baru.

Sejumlah pihak yang diduga terlibat, yakni oknum kelompok tani berinisial SU, SO, dan AR, hingga kini belum berhasil dikonfirmasi oleh tim jurnalis. Ketiganya tidak berada di lokasi saat didatangi dengan alasan sibuk bertani dan mudik, di tengah mencuatnya dugaan praktik yang dinilai merugikan petani.

Keterangan penting justru datang dari karyawan kios pupuk UD Politani berinisial ST. Ia mengakui adanya pengumpulan hasil dari praktik “pipil” yang selama ini digunakan untuk pembangunan jalan (jafan) dan penerangan lampu kelompok.

Namun, praktik tersebut berpotensi melanggar hukum. Dalam perspektif KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), tindakan yang mewajibkan seseorang menyerahkan sejumlah uang atau hasil tertentu di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika terdapat unsur tekanan atau ketergantungan—di mana petani tidak bisa memperoleh pupuk tanpa menyerahkan “pipil”—maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat:

Pasal 470 KUHP tentang pemerasan, yakni memaksa orang lain memberikan sesuatu dengan penyalahgunaan keadaan atau tekanan

Pasal 492 KUHP tentang penipuan, apabila terdapat unsur tipu muslihat atau penyimpangan informasi kepada petani

Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, jika dana yang dikumpulkan tidak dikelola secara transparan atau tanpa persetujuan sah anggota kelompok

Tak hanya itu, jika praktik ini melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dalam distribusi pupuk bersubsidi, maka dapat pula dikaitkan dengan:

Penyalahgunaan wewenang yang berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001, khususnya terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara

Distribusi pupuk bersubsidi sendiri wajib mengacu pada mekanisme RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Setiap pungutan di luar ketentuan resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang melanggar hukum dan mencederai program pemerintah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kelompok tani maupun pengelola kios. Sikap tertutup tersebut justru memperkuat dugaan adanya praktik yang berlangsung secara sistematis.

Tim media akan segera meminta keterangan resmi dari Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (PTPH) Kabupaten Jember guna memastikan ada tidaknya pelanggaran serta langkah penindakan yang akan diambil.

Jika terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan petani kecil, tetapi juga berpotensi menyeret para pihak yang terlibat ke jerat pidana serius, mulai dari pemerasan, penggelapan, hingga tindak pidana korupsi.(Mel)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler