CRIMEHUNTERNEWS, JEMBER – Masyarakat Peduli Jember (MPJ) menggelar rapat koordinasi (hearing) bersama Pemerintah Kabupaten Jember yang berlangsung di Ruang Satpol PP Pemkab Jember, Rabu (28/01/2026). Dalam forum tersebut, MPJ secara tegas mendesak aparatur negara untuk menutup toko minuman keras (miras) yang dinilai ilegal dan tidak mengantongi izin resmi sebagai distributor sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perwakilan MPJ, Ustadz Umar selaku Sekretaris Jenderal MPJ, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terdapat sekitar 300 toko miras di wilayah Kabupaten Jember yang diduga beroperasi tanpa izin distributor. Kondisi tersebut dinilai melanggar aturan hukum, meresahkan masyarakat, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang serius.
Selain persoalan miras, MPJ juga menyoroti maraknya penggunaan sound horeg serta peredaran narkoba yang dinilai semakin mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. MPJ menegaskan bahwa persoalan-persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan penanganan serius dan sinergi lintas sektor antara TNI, Polri, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya.
“Yang perlu kita diskusikan bersama adalah bagaimana cara memberantasnya secara menyeluruh dan berkelanjutan, bukan hanya penindakan sesaat,” tegas perwakilan MPJ dalam forum tersebut.
Menanggapi hal itu, Polres Jember yang diwakili IPTU Kukun dari Bagian Operasional (Bagops) menegaskan bahwa Polri tidak pernah memberikan izin terhadap kegiatan sound horeg. Ia menjelaskan bahwa kepolisian menjalankan tugas pengamanan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang melekat pada institusi Polri.
“Kami tidak pernah mengeluarkan izin sound horeg. Kepolisian hanya melakukan pengamanan sesuai tupoksi. Apabila terjadi pelanggaran atau gangguan kamtibmas, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum di Polres Jember,” tegas IPTU Kukun.
IPTU Kukun juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap proses penindakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu, dari pihak perizinan disampaikan bahwa adanya ketentuan dan sistem perizinan terbaru akan mempermudah identifikasi toko atau tempat usaha yang tidak memiliki izin resmi. Dengan sistem tersebut, tempat usaha ilegal akan lebih mudah terdeteksi untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Pol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudi, dalam kesempatan yang sama menyampaikan komitmennya untuk mengajak seluruh instansi terkait, termasuk TNI, Polri, tokoh masyarakat, serta media, guna membentuk satuan tugas (satgas) terpadu. Satgas tersebut diharapkan dapat bekerja secara bersama dan bersinergi dalam menyikapi serta menindak tegas peredaran miras ilegal, sound horeg, dan pelanggaran ketertiban umum lainnya.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan elemen masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Jember.(AE)
