Sekdes Tanggul Wetan Ditahan Kasus Korupsi APBDes 2023

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Angga Riatma 

CRIMEHUNTERNEWS, JEMBER -Diduga ikut serta dalam tindak pidana korupsi APBDes 2023 bersama Kepala Desa Tanggul Wetan, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanggul Wetan, Zuhri, resmi ditahan Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember pada Rabu (10/12/2025).

Melalui pemberitaan sebelumnya bahwa Kepala Desa Tanggul Wetan H. Suwadi Sulton (SS), yang sebelumnya telah ditahan dan sudah diproses sehingga Kades tersebut sudah ada di dalam lapas kelas IIA Kabupaten Jember.

Melalui keterangan AKP Angga Riatma Kasat Reskrim Polres Jember, Sekdes Zuhri memasukkan data yang tidak semestinya dalam laporan pertanggungjawaban, ia menjelaskan,"sebelumnya kami melakukan penangkapan terhadap Kepala Desa SS, dan kemudian melalui tim ahli pidana, ahli keuangan serta inspektorat dan dari hasil fakta persidangan ada penyelewengan APBDes dana sebesar 484 juta rupiah," katanya.

Sekdes memasukkan data fiktif atau tidak sesuai pos ke dalam LPJ sehingga memungkinkan pencairan atau penggunaan dana tidak sah, maka perbuatan tersebut dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

"Tidak menutup kemungkinan kita akan terus melakukan pengembangan," Imbuhnya.

Peran dari Sekdes tersebut sebagai yang memasukan data tidak sesuai dengan pos seharusnya, maka dari itu kasus ini akan di kenakan Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 55 Undang- undang Tipikor, Jika kewenangan tersebut digunakan untuk mengubah, memanipulasi, atau memasukkan data yang tidak sesuai, maka unsur “penyalahgunaan kewenangan” terpenuhi. (AE)

Redaksi

membantu masyarakat mendapat informasi terbaru seputaran Jember dan sekitarnya

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler