Jember, Crimehunternews.id – Polres Jember mencatat keberhasilan dalam mengungkap sejumlah kasus kriminal menonjol setelah membentuk Unit Anti Begal. Dalam operasi yang dilakukan selama beberapa waktu terakhir, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), hingga kasus pembunuhan yang sempat menjadi perhatian masyarakat. Jum'at (12/6/2026)
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputro menyampaikan bahwa pembentukan Unit Anti Begal dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana jalanan dan kejahatan konvensional yang meresahkan warga. Hasilnya, sejumlah pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil kejahatan.
"Dari data yang disampaikan, polisi berhasil mengungkap lima kasus curanmor dengan lima tersangka yang berhasil ditangkap. Selain itu, empat kasus curat juga berhasil dipecahkan dengan enam orang tersangka yang diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Jember AKBP Bobby.
Kapolres mengatakan, untuk kasus pencurian dengan kekerasan atau curas, Polres Jember mencatat tidak ada kasus yang berhasil diungkap dalam periode tersebut. Meski demikian, aparat tetap meningkatkan patroli dan langkah pencegahan guna mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan serupa.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Jember AKBP Angga Riatma mengungkapkan, bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 10 unit sepeda motor, 54 unit telepon genggam, dan satu senjata tajam.
"Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah pengungkapan pencurian sepeda motor milik seorang guru perempuan berinisial NNA, warga Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang diparkir di depan rumah orang tuanya pada akhir Mei 2026," tuturnya.
AKP Angga mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial HA, warga Kecamatan Sumberbaru. Saat diperiksa, tersangka mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 18 kali di berbagai lokasi. Polisi juga masih memburu seorang rekan tersangka berinisial IR yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Dari pengembangan kasus tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya jaringan penadah kendaraan hasil curian. Seorang pria berinisial Habib disebut menerima kendaraan hasil kejahatan dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian," ungkapnya.
AKP Angga menambahkan, selain mengungkap kasus curanmor, Polres Jember juga berhasil membongkar kasus pembunuhan yang dilaporkan pada awal Juni 2026. Berkat penyelidikan intensif, pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu sekitar 90 menit setelah polisi memperoleh petunjuk yang mengarah kepada identitas pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pembunuhan tersebut dilatarbelakangi dendam lama. Pelaku mengaku sakit hati karena pernah menjadi korban perundungan oleh korban ketika masih duduk di bangku sekolah dasar. Pertemuan antara korban dan pelaku kemudian berujung pada tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Dalam kasus pembunuhan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali, toples, sepeda motor, dan sebilah clurit. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana dan penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara," pungkasnya. (*)
