Jember - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Jember melakukan pemantauan harga bahan kebutuhan pokok menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik pada Selasa (23/12/2025).
Sidak ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan kestabilan harga sembako di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang momen hari besar keagamaan. Pemantauan dilakukan agar tidak terjadi lonjakan harga yang dapat memberatkan konsumen.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Pangan melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Satreskrim Polres Jember, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Ketahanan Pangan, serta Perum Bulog.
Dua lokasi yang menjadi fokus pemantauan adalah Pasar Tanjung sebagai representasi pasar tradisional dan Roxy Supermarket yang mewakili pasar modern. Kedua lokasi ini dinilai memiliki peran penting dalam distribusi kebutuhan pokok masyarakat Jember.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menyampaikan bahwa pemantauan difokuskan pada komoditas strategis yang umumnya mengalami peningkatan permintaan menjelang Natal dan Tahun Baru.
Beberapa bahan pokok yang dicek antara lain beras, minyak goreng, gula pasir, cabai, bawang merah, serta komoditas kebutuhan harian lainnya. Pemeriksaan dilakukan langsung dengan mencatat harga jual di masing-masing lokasi.
Hasil sidak menunjukkan bahwa harga sembako di Kabupaten Jember masih berada dalam kondisi relatif stabil. Meskipun terdapat kenaikan pada sejumlah komoditas, kenaikan tersebut dinilai masih dalam batas wajar dan tidak signifikan.“Secara umum, harga masih normal dan belum ditemukan lonjakan yang mencolok,” ujar Ipda Harry.
Ia menambahkan bahwa kondisi tersebut menunjukkan distribusi dan pasokan masih berjalan dengan baik.Namun demikian, saat melakukan pemantauan di Roxy Supermarket, Satgas Pangan menemukan adanya produk beras yang menggunakan label stiker pada kemasannya untuk mencantumkan jenis dan kualitas beras.
Padahal, sesuai aturan terbaru, informasi tersebut seharusnya dicetak langsung pada kemasan melalui sablon agar lebih jelas dan tidak mudah diubah. Hal ini dilakukan sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen.
"Terkait temuan tersebut, Satgas Pangan masih memberikan toleransi karena diduga kemasan tersebut merupakan stok lama. Meski begitu, pihak pengelola supermarket diminta segera menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku," ungkapnya.
Manajemen Roxy Supermarket Andre menyatakan telah menyampaikan aturan tersebut kepada distributor dan produsen beras. "Ke depan, kami menegaskan tidak akan menerima lagi produk beras dengan kemasan berstiker demi menjaga kepercayaan dan kenyamanan konsumen," pungkasnya. (*)
