JEMBER — Penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan dua tersangka utama, Bahrowi dan Hola, sempat diwarnai isu liar yang berkembang di media sosial. Isu tersebut menuding adanya keterlibatan seorang anggota Polres Jember berinisial YD yang disebut-sebut menjadi “pelindung” jaringan penipu. Informasi yang tidak terverifikasi ini memicu reaksi beragam dari masyarakat dan menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian.
Kasatreskrim Polres Jember AKP. Angga Riatma melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan Menanggapi berkembangnya tudingan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri langsung melakukan penelusuran internal. Hasil penyelidikan yang dilakukan secara berlapis menyimpulkan tidak ditemukan bukti keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini. Temuan tersebut sekaligus membantah seluruh klaim yang beredar di ruang digital.
"Dalam pemeriksaan resmi, Bahrowi yang telah diamankan justru memberikan pernyataan yang bertolak belakang dengan rumor yang sempat viral. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan uang, menerima bantuan, atau memperoleh bentuk perlindungan apa pun dari anggota kepolisian, termasuk dari nama yang dikait-kaitkan publik," ujar Kanit Pidum Satreskrim polres Jember Iptu Bagus Dwi Setyawan
Sementara itu Bahrowi juga menyampaikan bahwa ia sama sekali tidak mengenal individu berinisial YD sebagaimana disebutkan dalam narasi di media sosial. Sangkalan ini menjadi titik penting yang kemudian meredakan spekulasi negatif yang sempat membesar dan berdampak terhadap citra kepolisian.
Lanjut Iptu Bagus, pihak kepolisian menilai penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi mengganggu jalannya proses hukum, sekaligus menurunkan kepercayaan publik. Karena itu, klarifikasi resmi dan keterangan saksi menjadi rujukan utama untuk meluruskan disinformasi yang terlanjur menyebar luas.
"Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak, aparat gabungan dari tiga polres akhirnya berhasil menangkap Bahrowi dan Hola. Keduanya dianggap memiliki peran sentral dalam menjalankan aksi penipuan yang tengah diusut. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat," ungkapnya.
Iptu Bagus menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Proses hukum dipastikan berlangsung tanpa adanya campur tangan pihak mana pun, baik dari internal lembaga maupun dari pihak eksternal.
Selain memproses dua tersangka, penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dan memastikan jaringan pelaku dapat diungkap secara menyeluruh.
Iptu Bagus menambahkan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran rumor tanpa dasar, terutama yang menyeret nama institusi, dinilai dapat memicu kesalahpahaman publik dan menghambat kinerja aparat di lapangan.
Meski isu keterlibatan oknum telah dinyatakan tidak berdasar, kepolisian tetap membuka ruang pengawasan internal untuk memastikan integritas personel terjaga. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
"Proses hukum terhadap Bahrowi dan Hola kini memasuki tahap lanjutan. Polisi memastikan bahwa perkembangan penanganan kasus akan terus disampaikan kepada publik agar tidak ada celah bagi munculnya spekulasi baru," pungkasnya. (**)
