Crimehunternews, Jember – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember mencatat peningkatan kinerja penanganan perkara pidana sepanjang periode Januari hingga Desember 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, berikut yang telah di sampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Jember Akp Angga Riatma di Aula Rupatama, Senin(29/12/25).
Berdasarkan data resmi, jumlah tindak pidana (crime total) pada tahun 2025 tercatat sebanyak 1.183 perkara, meningkat tipis dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 1.172 perkara.
Sementara itu, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan (crime clearance) juga mengalami peningkatan signifikan. Pada tahun 2024, Satreskrim Polres Jember menyelesaikan 977 perkara, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 1.011 perkara.
Hal tersebut berdampak langsung pada clearance rate, yang menunjukkan efektivitas penyelesaian perkara. Pada tahun 2024, clearance rate berada di angka 83,36 persen, dan meningkat pada tahun 2025 menjadi 85,46 persen.
Selain itu, jumlah tunggakan perkara juga berhasil ditekan. Pada tahun 2024, tunggakan tercatat sebanyak 195 perkara, dan pada tahun 2025 menurun menjadi 172 perkara.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa peningkatan kinerja ini merupakan hasil dari konsistensi, evaluasi berkelanjutan, serta optimalisasi sumber daya penyidik.
“Meskipun terdapat peningkatan jumlah laporan tindak pidana pada tahun 2025, kami bersyukur karena tingkat penyelesaian perkara juga meningkat. Hal ini menunjukkan komitmen Satreskrim Polres Jember dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar AKP Angga Riatma.
Ia menambahkan bahwa penurunan jumlah tunggakan perkara menjadi salah satu indikator penting dalam meningkatkan kepercayaan publik.
“Penurunan tunggakan perkara dari 195 menjadi 172 menunjukkan adanya percepatan proses penyidikan serta peningkatan manajemen penanganan perkara,” jelasnya.
AKP Angga Riatma juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan profesionalisme penyidik, termasuk melalui gelar perkara berkala dan pengawasan internal.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan bahwa sepanjang tahun 2025 terdapat sejumlah kasus menonjol yang sempat viral di masyarakat, di antaranya kasus pembuangan bayi di Kecamatan Ajung dan Kecamatan Sumberbaru, serta kasus penganiayaan anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya.
“Beberapa kasus yang sempat viral, seperti pembuangan bayi di Ajung dan Sumberbaru, serta penganiayaan anak oleh orang tua kandung, menjadi atensi khusus kami. Seluruh laporan langsung kami tindak lanjuti dengan cepat melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa dalam kasus pembuangan bayi, penyidik bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis dan instansi terkait hingga pelaku berhasil diidentifikasi.
Sementara itu, terkait kasus pemukulan anak oleh bapak kandungnya, AKP Angga Riatma menyatakan bahwa penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban anak, termasuk pendampingan psikologis serta koordinasi dengan Dinas Sosial dan lembaga perlindungan anak.
“Untuk kasus kekerasan terhadap anak, kami tidak hanya fokus pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan hak-hak korban terpenuhi dan mendapatkan pendampingan yang layak,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak pidana, khususnya yang menyangkut kekerasan terhadap anak dan perempuan, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pencegahan kejahatan di lingkungan masing-masing.(AE)
