Jember — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember kembali mencatat prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025, tim berhasil mengungkap jaringan besar pengedar sabu dan ekstasi yang beroperasi lintas provinsi. Polisi menangkap tiga orang tersangka, termasuk satu pengendali utama berinisial WR (45 tahun), dengan total barang bukti hampir satu kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi. Kamis (6/11/2025)
Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra menyampaikan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Pakusari. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas membuntuti dua orang yang diduga kuat terlibat dalam transaksi tersebut. Pada Senin malam, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, polisi akhirnya mengamankan AB dan SBR di depan sebuah minimarket di Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari.
"Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan sejumlah sabu siap edar. Setelah diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang bernama WR yang beroperasi menggunakan sistem “ranjau”, yaitu meletakkan narkoba di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa tatap muka. Pengakuan inilah yang menjadi pintu masuk pengembangan kasus lebih lanjut," ujar Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra
Kapolres AKBP Bobby, mengungkapkan, malam itu juga, petugas bergerak cepat memburu WR yang disebut sebagai pengendali utama jaringan. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi berhasil menemukan keberadaan WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran, Kecamatan Sumbersari, Jember. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tas ransel hitam berisi 88 plastik klip sabu dengan berat total 885,93 gram.
"Selain sabu, pemeriksaan terhadap ponsel WR mengungkap adanya transaksi narkotika jenis ekstasi yang sedang dalam proses pengiriman. Berdasarkan bukti digital tersebut, keesokan harinya, Selasa (14/10/2025), WR dibawa ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang tersimpan di ponselnya. Ketika paket dibuka, petugas menemukan 300 butir ekstasi berlogo “RR” seberat 135 gram, yang disamarkan dalam bungkus makanan ringan," ungkapnya.
Lanjut Kapolres AKBP Bobby menjelaskan, bahwa WR menjalankan bisnis haramnya dengan modus yang cukup rapi. Selain memakai sistem ranjau, WR juga memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirim narkoba ke berbagai daerah, termasuk Pulau Bali, melalui perantara atau yang disebut “kuda”.
Menurut Kapolres AKBP Bobby, keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba kini semakin canggih dan lintas daerah. “Tersangka memanfaatkan teknologi komunikasi untuk mengatur transaksi tanpa pertemuan langsung. Namun berkat kerja cepat anggota di lapangan, jaringan ini berhasil kita putus,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Jember.
Dari hasil penggeledahan dan pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, dua timbangan digital, satu tas ransel hitam, kartu ATM BCA, serta paket sabu dan ekstasi dalam jumlah besar. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Naufal Muttaqin menambahkan, WR akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut menjerat pelaku yang memiliki, menyimpan, atau mengedarkan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, bahkan hukuman mati, dan denda maksimal Rp. 10 Milyar.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga WR bukan pemain tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih besar yang mengendalikan distribusi narkoba di wilayah Jawa Timur hingga Bali. “Kami berkomitmen memberantas sampai ke akar. Tidak akan berhenti pada satu tersangka saja,” tegas IPTU Noval. (*)
