Sindikat Curanmor Sasar Kawasan Kampus, Polres Jember Ungkap 21 TKP dalam Operasi Sikat Semeru 2025


JEMBER — Kepolisian Resor Jember kembali menorehkan hasil signifikan dalam upaya pemberantasan kejahatan jalanan. Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, Satreskrim Polres Jember berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga, khususnya di kawasan kampus Universitas Jember (Unej). Kamis (6/11/2025)

Kasus ini mencuat setelah laporan kehilangan sepeda motor terus meningkat sejak awal Oktober 2025. Sejumlah mahasiswa dan warga di Kecamatan Sumbersari kerap melapor karena kendaraan mereka raib di parkiran kos maupun di sekitar kampus. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya pola dan modus yang identik di setiap lokasi.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Ondroputra mengungkapkan, para pelaku bekerja secara sistematis dan terencana. Mereka tidak beraksi secara acak, melainkan menyasar titik-titik tertentu yang minim pengawasan, seperti kos mahasiswa dan area parkir terbuka. “Kami memetakan 21 lokasi kejadian dan menemukan keterkaitan antar kasus,” jelasnya.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku utama serta satu orang penadah yang terlibat dalam jaringan ini. Mereka diidentifikasi sebagai MLK (27), SH (22), SFN (27), dan AFA, dengan penadah SPD (54). Penangkapan dilakukan bertahap pada Sabtu, 1 November 2025, di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Jember.

MLK, yang berperan sebagai eksekutor, diketahui merupakan buruh harian lepas asal Desa Hariomulyo, Kecamatan Silo. Dalam setiap aksinya, ia menggunakan kunci T untuk membobol kunci motor dalam hitungan detik. Rekan-rekannya bertugas memantau situasi dan mengamankan kendaraan setelah berhasil dicuri.

Barang curian tersebut kemudian dijual kepada SPD, seorang petani asal Desa Karangharjo, Kecamatan Silo. SPD berperan menampung dan mendistribusikan sepeda motor hasil kejahatan ke wilayah lain dengan harga yang jauh di bawah pasaran. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 21 unit motor dari berbagai merek.

Dalam operasi penangkapan, polisi juga menemukan dua kunci T, sepuluh kunci cadangan, serta satu buah magnet yang digunakan untuk mempermudah pembobolan kunci kontak. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolres Jember untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyelidikan juga mengungkap bahwa pelaku tidak hanya beraksi pada malam hari. Mereka kerap memanfaatkan waktu siang ketika banyak mahasiswa berada di kelas, sehingga area parkir menjadi sepi. Faktor kelengahan korban menjadi peluang bagi pelaku untuk bertindak cepat tanpa menimbulkan kecurigaan.

Menurut Kapolres, motif utama para pelaku adalah ekonomi. Hasil kejahatan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Hasil penjualan motor curian ini relatif kecil dibanding risiko hukuman yang mereka hadapi,” ujar AKBP Bobby.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang pencurian berulang, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara penadah SPD dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polres Jember menegaskan akan terus melakukan patroli dan pengawasan di area kampus serta tempat kos mahasiswa untuk mencegah terulangnya kasus serupa, kami menghimbau Masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan tambahan seperti kunci ganda, kerja sama masyarakat sangat penting untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan,” pungkasnya. (*)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Tag Terpopuler