CRIMEHUNTERNEWS.COM, JEMBER - Senin, 17 November 2025, DPRD Jember menggelar inspeksi mendadak (Sidak) secara gabungan antara Komisi B dengan Komisi C.
Sidak tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan warga yang kerap menjadi korban banjir luapan sungai di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Mereka menyisir aliran sungai setempat untuk mencari penyebab air sungai sampai meluap menggenangi pemukiman maupun lahan persawahan.
Ternyata, temuannya adalah penyempitan sungai karena ulah pengembang perumahan Devanka Land.
Perusahaan properti yang berada di bawah naungan Lestari Group itu kedapatan membangun jembatan, membuat plengsengan, dan bahkan menguruk sempadan sungai.
Sehingga, lebar sungai semakin menyempit. Hal itu yang menimbulkan dampak kian berkurangnya ruang untuk aliran air sungai.
Ketua Komisi C, Ardi Pujo Prabowo mencecar berbagai pertanyaan ke Direktur Produksi Lestari Group, Ivan Agustian yang menemui rombongan Sidak.
Ardi menyoal lebar jembatan yang lebih pendek daripada lebar sungai. Begitupun dengan plengsengan yang akhirnya ambrol diterjang banjir karena posisi konstruksinya mempersempit ruang aliran air.
Disamping juga tentang sempadan sungai yang semestinya menjadi area bebas serta menjadi jalur inspeksi justru diurug malah menimbulkan masalah seperti banjir luapan.
"Seharusnya free tidak ada bangunan yang mengganggu sempadan pada area yang lebarnya 10 meter dari bibir sungai. Lebar sempadan itu berdasar pada kedalaman sungai yang lebih dari 3 meter," jelas Ardi.
Ardi mewanti-wanti kemungkinan adanya pelanggaran serius dari rekayasa area sungai yang mengakibatkan bencana alam. Terlebih jika dampaknya merugikan masyarakat luas.
"Kami tidak hanya menemukan ketidaksesuaian konstruksi, tapi juga mitigasi bencana. Berkali-kali banjir luapan disini bukan tanpa sebab. Temuan-temuan ini kami kaji secara mendalam dan akan ditindaklanjuti dalam rapat-rapat bersama pihak terkait," tegasnya.
Ketua Komisi B, Candra Ari Fianto menyesalkan bila pengembang perumahan mengutamakan aspek bisnisnya dengan mengabaikan kepentingan umum.
"Mereka seharusnya yang menyesuaikan dengan bentang alam, bukan sebaliknya. Membuat konstruksi di tepi sungai harus sesuai ketentuan, perhitungan yang tepat, dan antisipasi terhadap peningkatan debit air. Jika salah, implikasinya bisa banjir dan airnya mengganggu pemukiman merusak tanaman sawah petani sekitar," ulasnya.
Direktur Produksi Lestari Group, Ivan Agustian ketika diwawancarai menyangkal menguruk sempadan meskipun di lokasi terlihat jelas tanah urukan. Berbeda sikapnya kala dicecar Ketua Komisi C.
Kepada media, Ivan merasa area yang disebut sempadan merupakan jalan umum bila melihat dari site plan milik Devanka Land.
Namun, ia mengakui diluar lahan perumahan, tepatnya di bibir sungai telah dibangun plengsengan. Ivan tidak mengelak berulang kali terjadi banjir luapan.
Sedangkan, soal jembatan disebutnya seluas 84 meter persegi. Padahal, lebar sungai sekitar 10 meter dengan ditambah sempadan 10 meter di kedua sisi.
"Total luas bidangnya jembatan 84 meter persegi. Bahwasanya kami sesuaikan batas site plan pengukuran dengan BPN. Tapi, plengsengan bukan di lahan kami. Kami hanya membantu memplengseng biar tidak ada imbas, karena sungai ini menyempit," kata Ivan.
Koordinator Sumber Daya Air Wilayah Kecamatan Sumbersari, Jember Agus Sutariono menegaskan sempadan sungai merupakan bagian penyangga bentang alami, sehingga harus bebas dari konstruksi buatan.
"Sempadan bukan untuk dibangun jalan. Sempadan semacam area khusus tempat menampung aliran sewaktu-waktu debit air sungai naik," tegas Agus. (Sut)
